BREAKINGNEWS

Tak Terima Diminta Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istri dengan Celurit

Tak Terima Diminta Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istri dengan Celurit
Mayata ilustrasi

Serang, MI – Permintaan cerai berujung kekerasan. Seorang pria berinisial AG (41) diduga menyayat leher istrinya, S (36), menggunakan celurit di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang baru beberapa hari pulang dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), datang menemui suaminya untuk melihat anak mereka.

Pertemuan tersebut justru berujung cekcok. Korban disebut meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri melalui perceraian.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.

“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).

Dalam kondisi emosi, AG diduga mengambil celurit dan menyerang istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di bagian leher serta luka pada jari kelingking tangan kiri.

“Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujar Andri.

Korban kemudian segera mendapat pertolongan medis. S dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan atas luka yang dialaminya.

Sementara itu, polisi bergerak mengamankan pelaku. AG ditangkap beberapa saat setelah kejadian di rumahnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Polsek Pontang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan polisi turut menyita sebilah celurit kecil yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Penyidik masih memeriksa pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses hukum. Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kasatreskrim Polres Serang juga mengingatkan masyarakat agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tak Terima Diminta Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istri dengan Celurit | Monitor Indonesia