Tangerang Selatan, MI – Persoalan pembakaran sampah di lingkungan warga Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, berujung proses hukum. Ketua RT setempat, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Fakhriadi.
Kasus tersebut bermula dari teguran Chris kepada Fakhriadi yang sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya pada 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan mengatakan Fakhriadi merupakan ketua RT sebelumnya yang kemudian digantikan Chris.
“Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender,” kata Wawan, Sabtu (15/8/2026).
Menurut polisi, Chris menegur Fakhriadi karena aktivitas pembakaran sampah tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan. Namun, teguran itu justru memicu perdebatan.
Fakhriadi disebut membantah teguran tersebut dengan alasan yang dibakar hanya daun kering, bukan sampah plastik.
“Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan,” ujar Wawan.
Perselisihan kemudian berlanjut. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi masuk ke rumah. Namun, Chris kembali mendatangi rumah tersebut dan menegur Fakhriadi dengan nada tinggi.
Situasi semakin memanas hingga terjadi adu mulut. Polisi menyebut Fakhriadi kemudian menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali ke arah Chris.
Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris.
“Kemudian Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih,” kata Wawan.
Chris kemudian mempertanyakan siapa yang menyampaikan pernyataan tersebut. Perselisihan keduanya pun terus berkembang hingga akhirnya perkara masuk ke ranah hukum.
Polisi menetapkan Chris sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP.**
