BREAKINGNEWS

HP Ketua DPRD Lebak Disita Polisi, Kasus Penganiayaan Aktivis Masuki Babak Baru

HP Ketua DPRD Lebak Disita Polisi, Kasus Penganiayaan Aktivis Masuki Babak Baru
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea

Banten, MI— Kasus penganiayaan aktivis LSM Fam Fuk Tjhong alias Uun memasuki babak baru. Polda Banten menyita handphone milik Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan suaminya untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan dilakukan setelah polisi memeriksa Juwita dan suaminya terkait perkara penculikan dan penganiayaan terhadap Uun. Keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea membenarkan penyitaan tersebut.

"Sudah, HP milik suami istri sudah disita," kata Maruli, Jumat (21/8/2026).

Meski nama Ketua DPRD Lebak ikut terseret dalam penyidikan, polisi belum menetapkan Juwita maupun suaminya sebagai tersangka.

Polda Banten sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DH, AS, RP, dan ED. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Uun.

"Dari hasil penyidikan sampai dengan hari ini, baru empat orang tersangka yang telah ditetapkan, ditahan, dan berproses sampai ke kejaksaan. Sisanya masih berstatus saksi," ujar Maruli.

Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas tersebut telah memasuki tahap I dan sedang menunggu penelitian jaksa.

Penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat untuk masuk tahap P-21.

Maruli memastikan penyidikan terus berjalan dan polisi akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari JPU.

"Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari jaksa penuntut umum," tegasnya.

Penyitaan HP milik Juwita dan suaminya menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Uun.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah pihak yang sejauh ini berstatus saksi. Dengan demikian, penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.

Maruli meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

"Penanganan perkara ini terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

HP Ketua DPRD Lebak Disita Polisi, Kasus Penganiayaan Aktivis Masuki Babak Baru | Monitor Indonesia