Jakarta Barat, MI - Di tengah sengketa lahan seluas sekitar 2,4 hektare di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, PT HD Arjuna menegaskan bahwa tanah yang kini digunakan sebagai lokasi Club de Arjuna (CDA) merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah. Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas klaim kepemilikan oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti (SPS) pada 2008. Ia mengatakan, kepemilikan itu dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini tidak pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Helmi juga menanggapi klaim kepemilikan yang didasarkan pada Girik C 351. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari proses persidangan, termasuk pembahasan mengenai status administrasi Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Dengan demikian, bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna," tegas Helmi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, PT HD Arjuna menyatakan menghormati setiap pihak yang memilih menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah. Namun, perusahaan menegaskan seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Sebelumnya, DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mendampingi pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi yang saat ini digunakan PT HD Arjuna sebagai lokasi Club de Arjuna.
Pihak ahli waris berpendapat sertifikat yang dimiliki perusahaan tidak berada di lokasi objek sengketa. Mereka juga menduga terdapat unsur pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan kehadirannya bersama ratusan warga di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengambil kembali lahan yang mereka yakini merupakan hak ahli waris.
“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Martin mengklaim sertifikat yang digunakan PT HD Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 114 di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut, menurutnya, kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar klaim atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Haji Sulardi, memaparkan kronologi awal munculnya sengketa tersebut. Menurutnya, lahan yang kini menjadi objek sengketa diperoleh PT HD Arjuna dari PT Supra Pramesti Sakti (SPS) yang saat itu dipimpin oleh NL.
Sulardi mengungkapkan, sengketa mulai mencuat pada 2013 ketika PT SPS melakukan pemagaran di area tersebut. Langkah itu, kata dia, mendapat penolakan dari ahli waris hingga pagar yang dibangun sempat dibongkar.
“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran. Pada saat proses pemagaran, terjadi konflik antara ahli waris dengan pihak yang melakukan pemagaran,” tuturnya.
