Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, 4 Orang Ditangkap

Jambi, MI - Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan jaringan lintas provinsi. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Senin (11/5/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan dalam bentuk cairan vape.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi.
Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun satu unit mobil Xenia warna putih yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kendaraan pelaku, namun kendaraan tersebut berhasil kabur.
Dari lokasi awal, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di dalam mobil Sigra. Keduanya mengakui bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan aparat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan tersebut dan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena jalur Pantai Timur dan Riau merupakan jalur rawan peredaran narkotika. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” tegasnya.
Kapolda juga memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut belum sempat beredar di wilayah Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memerangi peredaran narkotika.
“Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dari hasil penyitaan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati.
Topik:
