BREAKINGNEWS

Warga Bukit Bakar Terisolasi Usai Jalan Diputus Perusahaan, Konflik Lahan dengan Anak Usaha Sinar Mas Memanas

Warga Bukit Bakar Terisolasi Usai Jalan Diputus Perusahaan, Konflik Lahan dengan Anak Usaha Sinar Mas Memanas
Kebun petani di RT 13, Desa Muara Kilis digusur WKS, meski lokasi yang dimitrakan MJTI dengan WKS berada di RT 14, Dusun Benteng Makmur. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia

Jambi, MIKonflik agraria antara warga Desa Bukit Bakar dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) kembali memanas. Perusahaan hutan tanaman industri milik grup Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas itu dituding memutus akses jalan utama warga menggunakan eksavator hingga membuat ratusan warga terisolasi.

Akibat tindakan tersebut, lebih dari 830 warga RT07 dan RT09 Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini hidup dalam keterbatasan sejak akses jalan diputus pada 20 April 2026.

Selama dua hari, sedikitnya sembilan titik jalan dihancurkan alat berat perusahaan. Dampaknya langsung terasa: aktivitas ekonomi lumpuh, hasil panen tak bisa keluar desa, kebutuhan pokok sulit masuk, hingga puluhan anak kehilangan akses pendidikan.

“Kalau SMP dan SMA itu yang susah, soalnya harus keluar desa. Kalau musim hujan tidak bisa lewat. Jalan buruk,” ujar warga bernama Jumirah.

Sebelumnya, warga hanya membutuhkan jarak sekitar lima kilometer menuju akses jalan nasional Simpang Niam–Merlung. Kini mereka harus memutar hingga 20 sampai 25 kilometer.

Situasi itu memunculkan trauma lama di tengah masyarakat. Jumirah mengaku masih mengingat peristiwa tragis tahun 2008 ketika seorang ibu hamil meninggal dunia karena sulit mendapatkan akses menuju fasilitas kesehatan.

“Ibu dan anaknya meninggal,” katanya lirih.

Kini, warga kembali dihantui ketakutan serupa, terlebih terdapat sekitar tujuh hingga delapan perempuan hamil tua di desa tersebut.

Yang membuat warga makin marah, pemutusan jalan dilakukan di tengah proses dialog penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya sempat berlangsung antara masyarakat dan perusahaan.

Pada 1 April 2026, masyarakat Desa Bukit Bakar bersama perangkat desa mendatangi kantor WKS di Kota Jambi untuk mencari solusi konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pertemuan lanjutan pada 9 April menghasilkan dua kesepakatan: penyusunan peta persil lahan dan komitmen kedua pihak untuk tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian berlangsung.

Namun di tengah proses itu, warga justru melaporkan adanya kriminalisasi terhadap tokoh desa dan pengrusakan jalan akses masyarakat.

“Tindakan WKS bukan sekadar melanggar kesepakatan, juga melangkahi kedaulatan desa,” tegas Kustoro, Sekretaris Desa Bukit Bakar.

Ia menegaskan jalan yang diputus perusahaan dibangun menggunakan dana desa, APBD, dan swadaya masyarakat.

“Sama sekali kami tidak dilibatkan,” katanya.

500 Hektar Lahan Disebut Digusur

Konflik antara warga dan WKS disebut telah berlangsung sejak 2006, ketika perusahaan mulai masuk dan membuka jalan di wilayah perkebunan masyarakat.

Sejak saat itu, warga mengaku lahan pertanian mereka terus tergusur untuk kepentingan konsesi perusahaan.

Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya mencatat sekitar 500 hektar lahan garapan warga telah digusur sejak 2006 hingga sekarang. Tanaman pangan, kebun sawit, pinang, hingga karet disebut dihancurkan.

Pada April 2026, konflik kembali memuncak ketika warga mulai menanam pisang di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah usulan tanah objek reforma agraria (TORA). Perusahaan kemudian melaporkan tokoh masyarakat ke kepolisian dan memutus akses jalan desa.

Pihak PT Wirakarya Sakti (WKS) membantah tindakan tersebut dilakukan tanpa alasan.

Setiadi dari bagian Sosial dan Komunitas WKS menyebut pemutusan jalan dilakukan untuk mencegah perambahan lahan yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

“Makanya jalan itu kita putus, biar orang tidak masuk,” katanya.

WKS juga menyatakan seluruh wilayah Desa Bukit Bakar seluas 2.300 hektar masuk dalam area konsesi perusahaan, kecuali 117 hektar yang masuk kawasan TORA pemukiman.

Meski perusahaan sempat menawarkan pembukaan kembali akses jalan, syarat yang diajukan yakni warga harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perambahan. Tawaran itu ditolak masyarakat.

Konflik berkepanjangan ini memicu desakan agar pemerintah mengevaluasi izin operasional WKS dan grup Sinar Mas di Jambi.

Konsorsium Pembaruan Agraria Jambi menilai konflik yang melibatkan WKS sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian konkret.

“Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh izin kepada WKS. Konflik ini bukan baru kemarin terjadi,” kata Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dody.

Data lembaga Ekologika bahkan mencatat sekitar 125 desa di Jambi saat ini berada dalam situasi konflik dengan grup Sinar Mas di enam kabupaten.

Sementara itu, Direktur Sejajar Institut, Eko Mulia Utomo, mempertanyakan kelayakan Sinar Mas memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan dari FSC di tengah masih terjadinya konflik agraria dan dugaan pelanggaran hak masyarakat.

“Sampai April 2026, masih terjadi pelanggaran HAM dengan memutus akses jalan masyarakat desa,” tegas Eko.

Di tengah konflik yang belum menemukan titik terang, warga Desa Bukit Bakar kini hanya berharap satu hal sederhana: bisa hidup tenang tanpa ancaman kehilangan tanah dan akses kehidupan mereka.

“Kami butuh ketenangan,” ujar Jumirah.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Warga Bukit Bakar Terisolasi Usai Jalan Diputus Perusahaan, | Monitor Indonesia