BREAKINGNEWS

Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, Diduga Edarkan 536 Butir Ekstasi

Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, Diduga Edarkan 536 Butir Ekstasi
Polda-Ditresnarkoba

Jambi, MI– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka. Salah satu yang diamankan merupakan pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

"Barang bukti 536 butir pil ekstasi berhasil diamankan, salah satu pelakunya merupakan oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi," ujar Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).

Selain RB, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni RE (48) dan BW (44). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah dan menangkap RE.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas belanja berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, serta barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan penyidikan mengarah kepada BW yang disebut sebagai pemasok RE. Dari hasil pemeriksaan BW, polisi kemudian menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Selain pil ekstasi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, beberapa telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, kantong plastik, dan satu unit sepeda motor.

Polda Jambi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegas Dewa Made Palguna.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan salah satu pejabat di jajarannya telah diamankan polisi. Ia menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Jambi. Surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan juga telah diterbitkan oleh kementerian," kata Irwan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, Diduga Edarkan 536 Butir | Monitor Indonesia