Jambi, MI – Wacana pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menguat. Kendaraan yang menunggak pajak diusulkan tidak lagi memiliki akses membeli Pertalite bersubsidi dengan cara mencabut QR Code MyPertamina yang menjadi syarat pengisian BBM subsidi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz sebagai langkah tegas untuk menghentikan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut Hafiz, kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak seharusnya tidak lagi menikmati subsidi yang berasal dari uang negara.
"Salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja QR code-nya," tegas Hafiz.
Ia menilai pencabutan QR Code merupakan konsekuensi logis bagi pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola distribusi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
"Kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama," ujarnya.
Gagasan tersebut bukan hal baru. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu melarang kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga asas keadilan sekaligus memastikan kuota subsidi tidak habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki.
Pemprov NTT juga mengungkapkan evaluasi menunjukkan kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU cepat habis, salah satunya dipicu kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah yang ikut menikmati subsidi.**
