BREAKINGNEWS

Proses Duplikat STNK di kantor Samsat Bandung Tengah, Ini kata Pamin III Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar

Suasana di area cek fisik Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Raya Jati, Kota Bandung, Jawa Barat
Suasana di area cek fisik Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Raya Jati, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: MI/Sugiyanto).

Bandung, MI - Bagi masyarakat wajib pajak (WP) yang ingin melakukan proses Duplikat surat tanda nomor kendaraan (STNK), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Raya Jati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Persyaratan yang dimaksud diantaranya yakni surat laporan (LP) kehilangan dari pihak kepolisian, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hasil cek fisik kendaraan, kartu tanda penduduk (KTP), dan mengisi formulir.

"Persyaratannya, 1 ada nya lap kehilangan dari polisi, 2 BPKB, 3 cek fisik, 4 KTP, 5 mengisi formulir," kata Pamin III Si STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar), Ipda Mulyadi saat dikonfirmasi hari ini, Senin (9/9/2024).

Dalam proses pengurusan Duplikat STNK, wajib pajak akan dikenakan biaya. "Utk biaya ada stnk karena PNBP," ujarnya.

Soal berapa biaya dalam proses pengurusan Duplikat, baik itu kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya? Pamin III Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar mengatakan tidak ada biaya, hanya bayar pajak kalau sudah jatuh tempo. "Tidak ada biaya hanya bayar pajak kalau sudah jatuh tempo kalau blom bayar stnk pnbp nya," katanya.

"PNBP duplikat (STNK) R2 100 R4 200," sambungnya.

Namun, ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan? Ia tidak memberikan jawaban. (Sugiyanto)

Topik:

Rizky Amin

Penulis

Video Terbaru

Proses Duplikat STNK di kantor Samsat Bandung Tengah, Ini kata Pamin III Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar | Monitor Indonesia