Bareskrim Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Ketua RT Ngaku Tidak Curiga Dikira Percetakan Yasin

Bekasi, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek sebuah percetakan yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (6/9/2024).
Penggerebekan terjadi di Percetakan Agro Tunggal di kompleks ruko dengan empat hingga lima toko percetakan. Terlihat dari luar toko tersebut sepi dan tidak beroperasi saat penggerebekan.
Ketua RT setempat, Ahmad Kosim, mengatakan, penggerebekan terjadi pada pukul 16.30 WIB. Kosim mengaku kaget karena tidak pernah menaruh curiga akan adanya kegiatan ilegal di tempat tersebut.
"Tidak sama sekali (tidak tahu ada kegiatan ilegal). Kaget sekali terjadi di wilayah kami, karena merasa terkena imbasnya," ujar Ahmad Kosim saat wawancara.
Kosim menambahkan, sebelumnya percetakan tersebut dikenal sebagai penyedia layanan percetakan undangan dan surat yasin. Namun, nyatanya percetakan yang digerebek tersebut telah beroperasi sejak awal 2024 dan sudah enam kali mencetak uang palsu.
"Benar, kami lakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka sudah beroperasi sejak awal 2024 dan telah enam kali mencetak uang palsu," ujar Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andi Sudarmaji, kepada wartawan, Rabu (11/9/2024) kemarin.
Setiap kali beroperasi, para pelaku mampu mencetak sebanyak 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Pada operasi yang keenam, tim Bareskrim berhasil menangkap para pelaku. "Semua tersangka sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Andi.
Sepuluh tersangka yang ditangkap, termasuk SUR sebagai pemilik dan beberapa orang lainnya sebagai perantara penjualan, terancam pidana penjara antara 10 hingga 15 tahun.
Kombes Andi menjelaskan, SUR dikenakan Pasal 36 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Setiap orang yang terbukti menyimpan secara fisik uang palsu dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Andi.
Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri berharap dapat menghentikan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian, jelas Andi. (Selamat Saragih)
Topik:
