Bapenda Jabar Adakan Program Pemutihan PKB

Bandung, MI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024.
Program pemulihan PKB yang dimaksud sebagai berikut:
✓ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas (Bea) Balik Nama Kendaraan Bermotor Second (kendaraan bekas) (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya.
✓ Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Periode pembayaran (pajak kendaraan bermotor mulai dari) 1 Oktober - 30 November 2024," demikian keterangan Bapenda Jabar. (Sugiyanto)
Topik:
