BREAKINGNEWS

Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung Dinonaktifkan, SE Gubernur Jabar Diabaikan

Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung Dinonaktifkan, SE Gubernur Jabar Diabaikan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Instagram)

Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, setelah mengabaikan surat edaran (SE) terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Penonaktifan dilakukan karena masih ditemukan petugas yang tidak melayani pembayaran sesuai ketentuan SE.

Keputusan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang datang ke Samsat untuk membayar pajak. Seorang warga yang datang tanpa membawa KTP pemilik motor tidak dilayani oleh petugas.

"Saya berterima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama, dan dalam faktanya masih banyak ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (8/4/2026).

Dedi menjelaskan bahwa Kepala Samsat Soekarno Hatta telah diberhentikan mulai hari ini untuk menjalani investigasi lebih lanjut. Keputusan ini diambil sebagai sanksi karena mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat.

"Selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta," tegasnya.

"Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdiri dari unsur Inspektorat dan Badan Kepagawaian, sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," sambungnya.

Selain itu, Dedi mengingatkan seluruh penyelenggara Samsat untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE. 

"Saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," kata dia.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas laporan yang diterima dari masyarakat, karena menurutnya masukan warga sangat membantu untuk memperbaiki layanan publik.

"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," imbuhnya. 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada 6 April 2026.

Dalam kebijakan baru yang tercantum dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK saat memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru