Dua Putusan Pengadilan Bertabrakan: Terpidana Penipuan 2,5 Tahun Ajukan PK, Klaim Justru Dirugikan Rp1,92 M

Kota Bekasi, MI - Iwan Hartono bin Harmani, terpidana kasus penipuan yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Langkah hukum luar biasa ini ditempuh setelah ia menemukan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, satu memenjarakannya, satu lagi justru menetapkannya sebagai pihak yang dirugikan Rp1,92 miliar.
Permohonan PK bernomor 020/PK/PID/IHIARW&REKAN/II/2026 itu didaftarkan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ARW & Rekan ke Kepaniteraan PN Kota Bekasi pada 9 Maret 2026. Dan oleh Ketua PN Kls 1A Khusus Bekasi menetapkan majelis hakim pimpinan Ebdang Makmun, dibantu hakim anggota, Nasrulloh dan Ika Lusiana Rianti.
“Kami ajukan PK karena ada novum dan kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” tegas Anton R. Widodo, SH, MH, Kuasa Hukum Iwan Hartono, Senin (23/4/2026).
Iwan Hartono sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan oleh PN Kota Bekasi dalam Putusan No. 333/Pid.B/2024/PN.Bks tanggal 10 Maret 2025. Ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan dibebani biaya perkara Rp5 ribu. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung No. 126/Pid/2025/PT.BDG pada 6 Mei 2025, dengan biaya perkara Rp3 ribu.
Upaya kasasi ke MA juga kandas. Putusan MA No. 1595 K/PID/2025 tanggal 10 September 2025 menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa sekaligus. Artinya, Iwan Hartono kalah di tiga tingkat peradilan dengan vonis pidana tetap 2 tahun 6 bulan. Biaya perkara di kasasi Rp2,5 ribu.
Poin Krusial sehingga Iwan menempuh upaya hukum luar biasa berawal ketika dia mengetahui bunyi putusan Perdata MA Nyatakan dirinya sebagai Korban. Dalam perkara perdata No.1155 K/PDT/2025 tanggal 9 April 2025, MA justru mengabulkan gugatan Iwan Hartono dan menghukum Ruben Timbul Hamonangan H selaku pelapor untuk membayar ganti rugi Rp1,92 miliar kepada Iwan.
“Di putusan pidana, klien kami disebut mengambil keuntungan secara melawan hukum. Tapi di putusan perdata yang sama-sama Incraht, MA menyatakan klien kami yang dirugikan Rp1,92 miliar. Ini kontradiktif,” kata Anton.
Menurutnya, fakta itu meruntuhkan unsur Pasal 378 KUHP. “Bagaimana bisa disebut menipu dan ambil untung, kalau pengadilan perdata menyatakan dia korban dan berhak dapat ganti rugi miliaran?” tegas Anton.
Diduga Langgar PERMA, Perkara Pidana Tak Ditangguhkan:
Kuasa hukum juga mendalilkan hakim pidana keliru menerapkan hukum. Merujuk Perma No.1 Tahun 1956 Pasal 1, pemeriksaan perkara pidana semestinya ditangguhkan jika ada perkara perdata terkait yang belum diputus.
“Faktanya perkara perdata jalan beriringan, bahkan putusannya terbit 9 April 2025, setelah vonis pidana tingkat pertama 10 Maret 2025. Seharusnya pidana tunggu perdata,” kata Anton.
Selain itu, PK juga menyoroti hilangnya tanah urug yang jadi objek perkara, pertentangan surat dakwaan dengan bukti baru, hingga dugaan cacat hukum dalam proses penahanan. Pihak Iwan menilai Penuntut Umum gagal menghadirkan bukti sah dan kuat di persidangan sebelumnya.
Iwan berharap MA membatalkan Vonis pidana sebelumnya dan membebaskan dirinya dari tuduhan pidana. Lewat PK ini, kubu Iwan Hartono meminta MA memeriksa ulang seluruh proses dan bukti. Tuntutan utamanya, batalkan putusan pidana 3 tingkat peradilan dan bebaskan Iwan dari segala tuntutan hukum.
“Pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggung-jawaban pidana karena sudah terbukti di perdata merugikan klien kami Rp1,92 miliar,” tegas Anton disela menunggu sidang digelar, Senin (27/4/2027).
Menurut Iwan, seharusnya pada pemeriksaan tingkat pertama, banding dan Kasasi, surat tuntan harus ditolak karena bunyinya tidak selaras/tidak sesuai dengan surat dakwaan.
Contohnya, dalam surat dakwaan JPU mengatakan nilai kerugian pelapor Rp,2.580.000.000, -, tetapi pada surat tuntutan dikatakan nilai kerugian hanya Rp.1.580.000.000, -sehingga surat dakwaan dengan tuntutan bertentangan.
Jika PK dikabulkan, Iwan Hartono berpeluang bebas murni. Sebaliknya, jika ditolak, ia harus menjalani sisa hukuman 2,5 tahun penjara. Hingga kini berkas PK masih dalam pemeriksaan Hakim dan belum ada jadwal sidang.
Kasus ini jadi sorotan karena mempertaruhkan konsistensi putusan MA. Satu pihak dipidana karena dianggap menipu, tapi di saat bersamaan dimenangkan dalam gugatan perdata sebagai korban dengan hak ganti rugi miliaran rupiah. Publik menanti, apakah MA akan meluruskan kontradiksi ini lewat PK?
Anton menilai PK Iwan Hartono punya alasan kuat. Novum berupa putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap dan saling bertentangan dengan putusan pidana bisa jadi pintu masuk PK. Apalagi menyangkut unsur pokok delik.
Menurutnya, Kasus ini sekaligus jadi alarm bagi hakim agar cermat menerapkan Perma Nomor.1 tahun 1956. Jangan sampai orang yang seharusnya jadi korban justru masuk bui karena perkara perdata dan pidana tidak disinkronkan. (M. Aritonang)
Topik:
