BREAKINGNEWS

Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Ditetapkan Tersangka

Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi anjing pemburu

Bogor, MI– Tragedi memilukan terjadi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang bocah berinisial MAS (9) meninggal dunia setelah diserang sejumlah anjing pemburu babi hutan saat mencari belut bersama temannya.

Polisi mengungkap, peristiwa bermula ketika korban sedang jongkok mencari belut di area hutan. Pada saat yang sama, beberapa anjing pemburu yang dilepas untuk berburu babi hutan melintas dari arah belakang korban.

Korban yang terkejut spontan berlari. Namun tindakan tersebut justru memicu anjing-anjing itu mengejar dan menyerangnya hingga menyebabkan luka fatal.

"Korban sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Saat melihat anjing datang dari belakang, korban kaget lalu berlari dan dikejar oleh anjing tersebut," ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.

Hasil penyelidikan menunjukkan sedikitnya empat ekor anjing terlibat dalam insiden maut tersebut. Hewan-hewan itu diketahui merupakan anjing pemburu yang sengaja dilepas oleh sebuah komunitas pemburu babi hutan yang sedang beraktivitas di kawasan Jasinga.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan anggota komunitas pemburu yang berada di lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pemilik anjing melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh hewan tersebut.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap anjing yang ditemukan dengan bekas darah di sekitar mulutnya, polisi menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban berdasarkan keterangan saksi, pengakuan pemilik, dan barang bukti yang ditemukan," kata Silfi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku anjing miliknya selama ini digunakan untuk berburu babi hutan dan belum pernah menyerang manusia.

Meski demikian, polisi tetap menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menyerang korban untuk diperiksa secara laboratoris. Pemeriksaan dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan apakah hewan tersebut terjangkit rabies atau tidak.

"Bangkai anjing saat ini sedang diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujar Silfi.

Polres Bogor memastikan korban meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut nyawa bocah tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Bogor, Pemili | Monitor Indonesia