Bekasi, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah keras tudingan adanya cacat prosedur hingga dugaan intimidasi dalam penggeledahan rumah Sri Murni, yang dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek pembangunan MCK Pasar Bantargebang.
Penyidik menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional yang berlaku. Kejari juga membantah seluruh tudingan yang disampaikan Sri Murni bersama kuasa hukumnya kepada sejumlah media.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, menegaskan penyidik telah memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan sebelum tindakan dilakukan. Bahkan, proses tersebut disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi.
"Harus didampingi kuasa RT dan kami menghargai RT. Surat tugas dan surat penggeledahan sudah diperlihatkan, dibaca oleh anaknya, lalu ibunya juga melihat," kata Ryan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ryan menjelaskan, penyidik juga menghormati hak pemilik rumah yang saat itu hendak menunaikan salat. Penggeledahan baru dilakukan setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
"Beliau mengatakan, 'Saya orang Indonesia dan saya kooperatif. Saya mempersilakan bapak melaksanakan tugas bapak'," ujar Ryan menirukan pernyataan keluarga pemilik rumah.
Senada, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febriyanto Ary Kustiawan, menegaskan pelibatan RT, RW hingga perangkat kelurahan memang menjadi prosedur baku untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.
"Ini protap yang dilaksanakan semua penyidik. Jangan sampai muncul stigma negatif. Silakan konfirmasi kepada Pak RT dan Pak RW yang hadir saat penggeledahan," tegas Febriyanto.
Ia juga membantah kabar yang menyebut puluhan personel diterjunkan dalam penggeledahan.
"Yang kami bawa hanya sembilan orang. Kehadiran personel TNI karena memang bertugas menjaga keamanan kantor dan rumah dinas. Mereka hanya membantu pengamanan," ujarnya.
Menurut Febriyanto, KUHAP juga mengatur apabila pemilik rumah menolak membuka bagian tertentu, penyidik tetap dapat melanjutkan penggeledahan dengan menghadirkan saksi dari RT, RW, maupun kelurahan.
"Semua itu sudah kami siapkan sejak awal untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan," katanya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa penyidik bertindak tergesa-gesa. Menurutnya, perkara saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
"Pada tahap penyidikan kami mencari alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, melakukan penyitaan, penggeledahan hingga nantinya menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi. Penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan saat masih tahap penyelidikan," jelasnya.
Terkait nilai dugaan pungli yang beredar sebesar Rp80 juta, Febriyanto menegaskan penyidik tidak berpatokan pada angka yang beredar di ruang publik.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Berapa nilai kerugian, siapa yang bertanggung jawab, semuanya ditentukan dari hasil penyidikan, bukan opini," tegasnya.
Penyidik juga masih menelusuri status bangunan MCK yang menjadi objek perkara, termasuk apakah merupakan bangunan lama atau hasil pembangunan dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, guna memastikan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Murni, Bambang Sunaryo, tetap bersikukuh penggeledahan yang berlangsung pada 29 Juni 2026 di Cimuning, Mustika Jaya, diduga sarat pelanggaran prosedur.
"Penggeledahan secara konstitusi memang dibenarkan. Tetapi pelaksanaannya menurut kami terdapat cacat prosedur, cacat hukum, bahkan diduga terjadi pelecehan seksual secara verbal terhadap klien kami," ujar Bambang, Jumat (3/7/2026).
Bambang mengklaim kliennya tidak didampingi kuasa hukum dan tidak diperlihatkan surat tugas. Ia juga menuding penyidik melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, seperti kehidupan rumah tangga hingga pakaian dalam saat lemari diperiksa.
"Dia bertanya, 'Ibu masih tidur bareng kan?' Saya langsung merinding. Ini kan masalah pekerjaan, kenapa sampai masuk ke urusan pribadi," kata Sri Murni sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
Selain itu, Bambang mempertanyakan alasan kliennya menjadi sasaran penggeledahan, padahal baru kurang dari setahun menjadi istri Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi, sementara proyek revitalisasi Pasar Bantargebang telah berjalan jauh sebelumnya.
"Apakah seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pejabat yang baru menjabat kurang dari setahun? Rumahnya sudah diacak-acak dan keluarganya mengalami tekanan psikologis," ujarnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan penyidik ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi III DPR RI, hingga Komnas Perempuan.
"Silakan aparat menegakkan hukum dengan tegas. Tetapi jangan sampai proses penegakan hukum justru melahirkan dugaan pelanggaran hukum baru yang mencederai hak-hak warga negara," tegas Bambang.
