BREAKINGNEWS

Kejari Bogor Geledah Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen hingga Komputer Disita

Kejari Bogor Geledah Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen hingga Komputer Disita
Kejari Bogor Geledah Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen hingga Komputer Disita

Bogor, MI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung). Penyidik menggeledah tiga rumah milik tersangka berinisial BAP pada Selasa (21/7/2026) malam untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat komputer, printer, serta barang elektronik lainnya yang diyakini dapat mengungkap aliran proses pengadaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Rumah utama yang digeledah berada di kawasan Pakuan Hill, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah dua rumah lain yang berada di kawasan Duta Kencana dan Cemplang Timur, Bogor Barat.

Selama proses penggeledahan, petugas Kejari mengenakan pakaian sipil dan membawa keluar sejumlah barang bukti menggunakan kantong berwarna cokelat. Situasi berlangsung tertutup dan tanpa kerumunan warga.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang didanai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Kejari sebelumnya telah menetapkan BAP sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026).

BAP diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sekaligus mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga berawal dari penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan RSUD Bogor Utara. Dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik kini mendalami dokumen dan perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri mekanisme pengadaan proyek, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejari Bogor Geledah Rumah Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen hingga Komputer Disita | Monitor Indonesia