BREAKINGNEWS

Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Bekasi Dipecat, Pungli Sopir Truk Rp1,7 Juta Picu Kemarahan Publik

Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Bekasi Dipecat, Pungli Sopir Truk Rp1,7 Juta Picu Kemarahan Publik
Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Bekasi Dipecat, Pungli Sopir Truk Rp1,7 Juta Picu Kemarahan Publik

Bekasi, MI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi paling berat kepada oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk hingga mencapai Rp1,7 juta. Dedi menegaskan, pelaku yang terbukti bersalah harus diberhentikan secara tidak hormat.

Desakan itu disampaikan menyusul viralnya video dugaan pungli di Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, seorang pria memprotes sejumlah petugas Dishub dan meminta uang milik sopir truk yang diduga dipungut secara ilegal segera dikembalikan.

Dedi menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra aparatur pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru melakukan pemerasan.

"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir," kata Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Menurut Dedi, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar penanganan kasus dilakukan secara tegas tanpa memandang status kepegawaian pelaku.

"Apakah dia ASN, P3K atau P3K paruh waktu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," tegasnya.

Dalam video viral tersebut, pria yang merekam kejadian terdengar meminta agar uang Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari sopir segera dikembalikan. Ia juga meminta sopir menunjukkan petugas yang diduga meminta uang tersebut.

"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp1,7 juta."

Pria itu juga mempersoalkan tindakan petugas yang diduga menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sopir truk. Menurutnya, Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penahanan STNK.

"STNK pulangin! Dishub enggak boleh meriksa-meriksa STNK."

Kasus ini memicu sorotan luas dari publik dan kembali mengangkat persoalan praktik pungli di jalan raya yang selama ini dikeluhkan para sopir angkutan barang. Dedi berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir dan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional.

"Semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Berdasarkan perkembangan terbaru, lima oknum Dishub yang diduga terlibat telah diproses dan dipastikan diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas dugaan praktik pungli tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Bekasi Dipecat, Pungli Sopir Truk Rp1,7 Juta Picu Kemarahan Publik | Monitor Indonesia