Bandung, MI - Judi online mulai menyeret kalangan aparatur sipil negara (ASN). Di Kabupaten Bandung, sebanyak 1.066 ASN terdata terindikasi bermain judi daring.
Namun, angka tersebut belum memastikan seluruhnya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung. Data yang digunakan saat ini masih berdasarkan domisili penduduk.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan data tersebut harus dicocokkan lebih dulu dengan data kepegawaian.
“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung,” ujar Teguh di Kabupaten Bandung, Sabtu (22/8/2026).
Pemkab Bandung akan melakukan pencocokan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah data nama dan alamat tersedia.
“Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Yang membuat persoalan ini semakin mengkhawatirkan, jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online terus naik. Pada 2020, jumlahnya sekitar 600 orang. Angka itu kemudian menembus lebih dari 1.000 orang pada 2025.
Temuan tersebut sudah dilaporkan dan menjadi perhatian Bupati Bandung. Diskominfo bersama BKPSDM diminta segera memastikan siapa saja pegawai yang masuk dalam data tersebut.
Tak hanya ASN, Pemkab Bandung juga tengah memetakan potensi pemain judi online dari sekitar 3,9 juta penduduk. Data agregat itu digunakan untuk melihat wilayah yang memiliki potensi penyebaran judi online.
Hasil pemetaan nantinya menjadi dasar untuk memperkuat edukasi dan literasi digital, termasuk soal risiko dan dampak judi online.
Founder Diwa Foundation, Diah Warih Anjari, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pendataan. Penutupan situs judi online juga harus dilakukan secara masif.
“Bila terbukti ada ASN yang main judi segera disanksi dengan tegas,” kata Diah.
