Bisnis Haram LPG Subsidi di Jateng Terbongkar, Omzet Tembus Miliaran per Bulan

Semarang, MI - Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Jawa Tengah akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik ilegal tersebut yang diduga menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas di sebuah gudang yang berada di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Polisi melihat mobil pikap keluar masuk lokasi sambil membawa tabung gas.
Kemudian, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan pemeriksaan. Polisi menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Polisi pun mengamankan dua orang tersangka, yakni N (36), warga Jebres, Surakarta, serta NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyebut para pelaku mampu memproduksi ratusan tabung setiap harinya.
“Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Gas LPG hasil oplosan itu kemudian dipasarkan kembali melalui jaringan sales guna meraup keuntungan besar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 820 tabung gas dari berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg.
Selain tabung gas, petugas juga menyita 25 selang regulator yang telah dimodifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berbagai warna yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Djoko menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Pasalnya, proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. Selain itu, isi gas dalam tabung juga diketahui tidak sesuai ketentuan karena volumenya lebih sedikit dari standar yang seharusnya.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Topik:
