BREAKINGNEWS

63 Pejabat dan ASN Pekalongan Diperiksa KPK

63 Pejabat dan ASN Pekalongan Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Pekalongan, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 63 orang di Kabupaten Pekalongan. Mereka terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan pejabat yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian M. Akbar, membenarkan bahwa jumlah pihak yang dipanggil cukup banyak.

“Kurang lebih sekitar 63 orang, ya. Memang cukup banyak,” katanya, Rabu (8/4/2026). 

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

Yulian mengatakan, sebagian besar pihak yang dipanggil merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Ada kepala OPD, pejabat pengadaan, dan lainnya. Camat sepertinya tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dilakukan dalam penanganan perkara.

“Itu proses hukum yang wajar. Kami mengimbau para pejabat untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” imbuhnya. 

Sukirman juga menekankan agar para pejabat yang diperiksa mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan KPK. “Ya hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK,” pungkasnya. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

63 Pejabat dan ASN Pekalongan Diperiksa KPK | Monitor Indonesia