BREAKINGNEWS

Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeboran minyak Ilegal di Kabupaten Blora dan Rembang (Foto: Istimewa)

Semarang, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal dalam skala besar di Kabupaten Blora dan Rembang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menjadi dalang di balik aktivitas tersebut.

Ketiga tersangka berinisial S, B, dan K diketahui memegang peran penting, mulai dari pengelola lapangan sekaligus pendana kegiatan pengeboran. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penindakan dilakukan secara serentak di tiga titik yang menjadi pusat aktivitas para pelaku. Lokasi pertama berada di lahan Perhutani, Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora.

Lokasi kedua di RPH Ngiri, Blora, dan lokasi ketiga merupakan tempat penampungan minyak di Desa Sendangmulyo, Rembang. 

"Para pelaku menggunakan modus seolah-olah kegiatan mereka legal dengan memanfaatkan celah aturan terkait sumur minyak masyarakat. Namun, faktanya mereka tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang," ungkap Kombes Pol Djoko, Selasa (14/4/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, minyak mentah dari sumur-sumur ilegal tersebut tidak disetorkan ke negara melalui pihak terkait, melainkan dijual secara gelap demi keuntungan pribadi. Praktik ini diduga sudah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Tak hanya merugikan dari sisi ekonomi, aktivitas pengeboran ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan Perhutani dan sekitarnya. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa tanpa standar keamanan dan lingkungan yang memadai.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi pengeboran, seperti menara rig, mesin bor, pipa pengeboran, tangki penampung, serta ribuan liter minyak mentah dan bukti transaksi penjualan.

"Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan di bidang migas ini selain merugikan negara, dampak kerusakan lingkungannya sangat fatal," ujar Kombes Pol Djoko.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang Terbongkar | Monitor Indonesia