BREAKINGNEWS

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, 4 Orang Tewas

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, 4 Orang Tewas
Mobil Toyota Avanza terpental ke area persawahan usai ditabrak kereta api di Grobogan, Jawa Tengah (Foto: Polres Grobogan)

Grobogan, MI - Kecelakaan maut melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Grobogan, Jawa Tengah, tepatnya di perlintasan swadaya Jalan Tuko-Sidorejo, Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

Insiden itu melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza yang ditabrak kereta api, dan mengakibatkan empat orang tewas serta beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani melalui Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Eko Ari Kisworo, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.52 WIB.

"Toyota Avanza bernomor polisi H-1060-ZP, berpenumpang 9 orang, berjalan dari arah selatan atau Sidorejo menuju ke arah utara atau Purwodadi dengan kecepatan sedang," ujar Eko saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (1/5/2026).

Eko menyebut saat tiba di perlintasan swadaya, mesin mobil mati. Di saat yang bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek akan melintas dari arah barat menuju timur.

"Sesampainya di TKP, Toyota Avanza berhenti atau mesin mati di jalur rel sebelah selatan. Pada saat bersamaan dari arah barat menuju ke timur di jalur rel sebelah selatan berjalan Kereta Api Argo Bromo Anggrek," jelas Eko.

Ia mengatakan, tabrakan tak terhindarkan karena jarak antara kereta dan mobil sudah terlalu dekat. Akibat benturan tersebut, mobil terpental sekitar 20 meter hingga masuk ke area persawahan.

"Karena jarak sudah dekat, Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak bodi depan kiri dari Toyota Avanza hingga mobil terpental sejauh kurang lebih 20 meter dan menabrak tiang Indihome. Kemudian mobil terjatuh ke selatan masuk ke sawah," tutur Eko.

Menurutnya, kecelakaan ini diduga terjadi akibat kurangnya kehati-hatian pengemudi saat melintasi perlintasan sebidang. 

"Kurang hati-hatinya Toyota Avanza karena pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain," ungkap Eko.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan | Monitor Indonesia