BREAKINGNEWS

Jaksa Uji Dana Rp20 Miliar Kepada Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Sidang TPPU

Jaksa Uji Dana Rp20 Miliar Kepada Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Sidang TPPU
Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid terdakwa BUMD Cilacap

Semarang, MI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua petinggi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Tengah dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Bendahara TKD Prabowo-Gibran Jawa Tengah, Paulus Bambang W dan Ketua TKD Banyumas Budiyono. Kehadiran mereka bertujuan menguji pengakuan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid yang mengklaim menerima dana sekitar Rp20 miliar untuk kegiatan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, Paulus menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan kampanye pasangan Prabowo-Gibran dilakukan secara berjenjang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) ke TKD provinsi, lalu diteruskan ke tingkat kabupaten dan kota.

Saat dicecar jaksa mengenai dugaan kegiatan pengobatan gratis yang disebut-sebut dilakukan Gus Yazid untuk mendukung pemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, Paulus mengaku tidak pernah mengetahui kegiatan tersebut.

"Saya tidak pernah mendengar," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Paulus juga menegaskan tidak mengetahui adanya kegiatan serupa yang dilakukan di lingkungan TNI, mulai dari tingkat Kodam, Korem hingga Kodim.

Keterangan senada disampaikan Budiyono. Ia menegaskan seluruh pembiayaan kampanye resmi berasal dari struktur pemenangan yang telah ditetapkan, bukan dari pihak di luar organisasi kampanye.

Jaksa Nur Farida menjelaskan pemanggilan pengurus TKD dilakukan untuk mengonfirmasi klaim terdakwa terkait penggunaan dana Rp20 miliar yang disebut untuk kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02 di Jawa Tengah.

"Kami ingin memastikan apakah yang bersangkutan memang bagian dari tim kampanye resmi dan apakah ada aliran dana sebagaimana yang diklaim terdakwa," kata Nur Farida.

Dari keterangan kedua saksi, jaksa menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran dana Rp20 miliar ke struktur resmi Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kedua saksi juga mengaku tidak mengenal Gus Yazid dan tidak pernah menerima dana dari terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Gus Yazid mengakui dirinya bukan bagian dari struktur resmi TKD. Namun, ia menegaskan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran tidak hanya ditentukan oleh tim kampanye formal, melainkan juga oleh relawan dan kelompok masyarakat yang bergerak di luar struktur resmi.

Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan nilai mencapai Rp237 miliar.

Jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp20 miliar yang diduga diterima atau dikuasai Gus Yazid. Dugaan aliran dana inilah yang kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam sidang TPPU yang masih terus bergulir.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Jaksa Uji Dana Rp20 Miliar Kepada Tim Kampanye Prabowo-Gibra | Monitor Indonesia