BREAKINGNEWS

Gelar Raja Keraton Solo Didaftarkan Jadi Merek, Konflik Dua Kubu Kian Memanas

Gelar Raja Keraton Solo Didaftarkan Jadi Merek, Konflik Dua Kubu Kian Memanas
Keraton Kasunanan Surakarta.

Solo, MI– Polemik berkepanjangan di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta kembali memasuki babak baru. Kali ini, perhatian publik tertuju pada langkah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta yang mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah tersebut memicu reaksi keras dari kubu yang berseberangan dan berpotensi memperuncing sengketa legitimasi kepemimpinan di Keraton Solo yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Berdasarkan data dalam sistem DJKI, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan pada 25 Mei 2026 untuk kategori jasa penyelenggaraan kegiatan budaya, pendidikan, pameran seni, seminar, kongres, hingga hiburan budaya. Saat ini proses tersebut masih berada pada tahap pengumuman dan belum memperoleh status resmi sebagai merek terdaftar.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengakui pendaftaran tersebut dilakukan atas arahan PB XIV Mangkubumi sebagai bagian dari penguatan aspek legal Keraton.

"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. Ini bagian dari langkah legal yang sedang kami lakukan," ujar Eddy.

Menurutnya, pendaftaran merek bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian strategi hukum yang lebih besar untuk memperkuat posisi kelembagaan Keraton Surakarta.

"Ini tentu tidak berdiri sendiri. Ada aspek legal lain yang sedang kami siapkan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara utuh kepada publik," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum yang mengajukan pendaftaran merek tersebut, Arif Sahudi, juga membenarkan dirinya mendapat penugasan dari pihak Keraton Solo.

"Saya hanya melaksanakan tugas. Soal siapa yang memerintahkan, pokoknya ada," kata Arif singkat.

Di sisi lain, kubu PB XIV Purbaya langsung melancarkan keberatan. Juru bicara kubu tersebut, KPA Singonagoro, mempertanyakan dasar hukum pendaftaran nama yang berkaitan dengan gelar raja dan menilai langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Nama bukan objek hak cipta. Karena itu kami perlu mencermati secara serius apa sebenarnya yang didaftarkan dalam proses ini," ujarnya.

Kubu Purbaya bahkan memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna menyampaikan keberatan atas proses tersebut.

"Kami akan mengajukan keberatan secara resmi dan segera berkomunikasi dengan Dirjen HaKI. Kami meminta proses ini ditinjau kembali," tegas Singonagoro.

Tak hanya itu, ia juga membantah adanya putusan pengadilan yang disebut-sebut memberikan legitimasi penuh kepada PB XIV Mangkubumi untuk menggunakan nama SISKS Paku Buwono XIV.

"Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Gusti Mangkubumi adalah pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Paku Buwono. Informasi itu hoaks," katanya.

Menurut Singonagoro, pihaknya bahkan telah mengantongi dokumen dari Pengadilan Negeri yang menunjukkan tidak adanya putusan sebagaimana yang beredar di masyarakat.

Pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek kini menjadi babak baru dalam konflik internal Keraton Solo. 

Jika proses tersebut berlanjut hingga mendapatkan pengesahan, sengketa yang selama ini berkutat pada persoalan legitimasi kepemimpinan berpotensi melebar ke ranah hak kekayaan intelektual.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Gelar Raja Keraton Solo Didaftarkan Jadi Merek, Konflik Dua | Monitor Indonesia