Wonogiri, MI– Bripka EJ (37), oknum anggota Polri yang juga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Munjung di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun yang merupakan putri rekan sesama anggota Polri.
Penetapan tersangka itu langsung memicu dampak besar terhadap keberlangsungan ponpes yang didirikannya.
Sehari setelah kasus mencuat, para wali santri berbondong-bondong menjemput anak-anak mereka. Aktivitas belajar di ponpes praktis terhenti setelah hampir seluruh santri dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Hariyadi, mengatakan hasil pendataan menunjukkan hampir seluruh santri telah meninggalkan ponpes.
"Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan. Hampir seluruh santri sudah dijemput orang tuanya dan hanya tersisa dua santri yang masih menunggu penjemputan. Praktis saat ini sudah tidak ada aktivitas di ponpes tersebut," kata Hariyadi.
Kemenag bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait kini menyiapkan langkah agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan. Santri yang ingin tetap mondok akan difasilitasi pindah ke pondok pesantren lain, sementara siswa yang bersekolah formal akan dibantu proses pemindahannya ke sekolah yang dekat dengan domisili masing-masing.
Kasus yang menjerat Bripka EJ juga membuka kembali catatan kelam Ponpes Santri Munjung. Pada Desember 2025 lalu, pondok tersebut sempat menjadi sorotan setelah seorang santri meninggal dunia akibat dugaan perundungan. Saat itu, Kemenag telah meminta pengelola melakukan pembenahan, mulai dari pergantian pengurus, pemasangan CCTV hingga pelatihan pencegahan perundungan.
Namun, munculnya dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendiri ponpes membuat Kemenag kembali mengevaluasi keberadaan lembaga tersebut. Saat ini, Kemenag Wonogiri tengah menyiapkan laporan kepada pemerintah pusat sebagai dasar pertimbangan pencabutan izin operasional Ponpes Santri Munjung.
"Kami sedang menyiapkan laporan dan kajian. Kewenangan pencabutan izin berada di pemerintah pusat, tetapi kondisi saat ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan karena trauma masyarakat sangat besar," ujar Hariyadi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo memastikan Bripka EJ telah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan. Polisi juga memastikan hak pendidikan sekitar 120 santri tetap menjadi perhatian melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap putri seorang anggota Polri yang merupakan rekan sejawat Bripka EJ. Selain menjalani proses pidana, oknum polisi tersebut juga akan menghadapi proses etik di lingkungan Kepolisian. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.**
