Boyolali, MI — Pemerintah menonaktifkan bantuan sosial bagi 5.540 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, setelah data penerima terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online (judol).
Ribuan penerima tersebut berasal dari program Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Data tersebut diterima Dinas Sosial Boyolali dari Kementerian Sosial pada Rabu (12/8/2026).
Plt Kepala Dinas Sosial Boyolali Susilo Hartono mengatakan, penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan pemerintah pusat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada 5.540 keluarga penerima manfaat PKH dan sembako yang dihentikan bantuannya karena terindikasi judol," kata Susilo, Sabtu (15/8/2026).
Susilo menegaskan, Dinsos Boyolali tidak melakukan penetapan secara mandiri. Pemerintah daerah menerima hasil pemadanan data dari Kemensos melalui sistem yang dapat diakses operator daerah.
Data penerima telah dilengkapi dengan nama dan alamat (by name by address) sehingga dapat ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Namun, pemerintah membuka ruang bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online untuk mengajukan keberatan. Mekanisme sanggah disediakan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penetapan penerima.
Warga dapat membawa KTP dan kartu keluarga untuk pencocokan data. Dokumen tersebut kemudian diunggah bersama surat keterangan dari penerima dan kepala desa melalui menu sanggah.
Selain mekanisme administratif, pendamping PKH juga akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Mereka akan mendatangi rumah penerima untuk memastikan kondisi sekaligus memeriksa kebenaran data.
Koordinator Kabupaten PKH Boyolali Gimo Priyanto memastikan pihaknya ikut mengawal proses tersebut.
"Kami akan membantu verifikasi, ketika tidak terbukti, maka akan kami bantu sanggah," kata Gimo.**
