BREAKINGNEWS

Pencurian Kabel Telkom Bawah Tanah di Tulungagung, 10 Pelaku Ditangkap

Pencurian Kabel Telkom Bawah Tanah di Tulungagung, 10 Pelaku Ditangkap
Barang Bukti Kabel Tembaga Non Aktif Milik PT Telkom yang Dicuri (Foto: Repro)

Tulungagung, MI - Sebanyak 10 orang yang tergabung dalam komplotan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di Tulungagung berhasil ditangkap polisi. Para pelaku diketahui merupakan karyawan mitra Telkom.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan para pelaku ditangkap tak lama setelah menjalankan aksinya di depan kantor Telkom Kalidawir, Tulungagung.

"Dari 10 tersangka ini ada satu koordinator inisial AB, sedangkan yang lain sebagai eksekutor," ungkap Iptu Andi, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku beraksi sekitar pukul 23.30 WIB dengan menyamar sebagai petugas Telkom. Dengan menggunakan peralatan seperti linggis dan gancu, mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel. Setelah itu, kabel ditarik menggunakan mobil berwarna merah yang menyerupai kendaraan operasional Telkom.

"Pada saat aktivitas itu berlangsung, ada warga yang curiga dan akhirnya melaporkan ke Telkom dan polisi. Benar saja saat dicek ternyata aksi pencurian," jelasnya.

Polisi akhirnya mengamankan 10 pelaku bersama sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan karyawan dari salah satu perusahaan mitra PT Telkom Indonesia.

"Sasaran pencurian ini adalah kabel tanam yang memiliki serat tembaga. Rencananya kabel tersebut akan dijual tembaganya," kata dia.

Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan pengetahuan mereka mengenai jaringan kabel Telkom. Hal itu membuat mereka dengan mudah menentukan lokasi hingga proses pengambilan.

Sementara itu, perwakilan bagian aset Telkom wilayah Jawa Timur Barat, Lia, membenarkan adanya pencurian kabel milik perusahaan. Ia menjelaskan, kabel yang ditemukan sebagai barang bukti merupakan kabel yang sebelumnya digunakan untuk jaringan telepon dan internet.

"Kabel tersebut memang benar aset dari Telkom. Namun, saat ini memang sudah tidak aktif digunakan. Kerugiannya Rp 14 juta" ujarnya.

Pihak Telkom menyatakan akan memperketat pengamanan aset dengan mencabut kabel-kabel yang sudah tidak digunakan. Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru