BREAKINGNEWS

Pemkot Malang Digoyang Temuan BPK, Uang Rakyat Rp27,8 Miliar Jadi Beban

Pemkot Malang Digoyang Temuan BPK, Uang Rakyat Rp27,8 Miliar Jadi Beban
Laporan BPK menguliti lemahnya tata kelola keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2024. Dalam LHP Nomor 72.B/LHP/XVIII.SBY/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menyoroti target pajak tak rasional, pembayaran listrik PJU Rp15,6 miliar, hingga Gedung MCC yang jadi beban APBD Rp12,2 miliar tanpa kontribusi pendapatan.

Jakarta, MI – Aroma carut-marut pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Malang mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan laporan resmi yang memuat sederet temuan serius.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (22/4/2026), menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga kebijakan anggaran yang dinilai belum berjalan rasional.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 72.B/LHP/XVIII.SBY/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut, BPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menguji efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan yang berpengaruh langsung maupun material terhadap laporan keuangan daerah. Meski Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menegaskan masih terdapat sejumlah kelemahan mendasar yang harus segera diperbaiki.

Sorotan pertama datang dari sisi pendapatan daerah. Pemerintah Kota Malang dinilai belum sepenuhnya menyusun target penganggaran Pendapatan Pajak Daerah secara terukur dan rasional. Akibatnya, belanja daerah disebut belum sepenuhnya didukung kepastian sumber dana yang jelas. BPK juga menilai target pendapatan pajak belum menggambarkan nilai riil yang dapat direalisasikan.

Kondisi ini menandakan perencanaan fiskal daerah masih jauh dari ideal. Ketika target pendapatan disusun tanpa basis data dan proyeksi yang akurat, maka APBD berisiko menjadi sekadar angka di atas kertas, bukan instrumen pembangunan yang realistis.

Masalah berikutnya muncul pada belanja rutin yang nilainya fantastis. BPK menemukan pengendalian pembayaran belanja listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak memadai. Temuan ini berdampak pada pembayaran listrik penerangan jalan umum tahun 2024 yang membebani APBD sebesar Rp15.626.267.880,00.

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi data titik lampu, efisiensi penggunaan listrik, hingga validitas tagihan yang dibayarkan pemerintah daerah. Sebab jika pengendalian lemah, kebocoran anggaran sangat mungkin terjadi secara berulang tanpa terdeteksi.

Tak berhenti di sana, BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah, khususnya Gedung Malang Creative Center (MCC). Gedung yang selama ini digadang-gadang sebagai pusat kreativitas dan pengembangan ekonomi kreatif itu ternyata belum ditetapkan status penggunaannya.

Akibat belum adanya kejelasan status, pemanfaatan gedung oleh pihak lain dengan tujuan komersial disebut tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Kota Malang. Ironisnya, biaya operasional gedung justru membebani APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp12.229.021.886,00.

Situasi ini menimbulkan ironi besar. Aset strategis yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah atau pusat layanan publik justru berubah menjadi beban keuangan. Pemerintah daerah dinilai gagal mengoptimalkan aset yang dibangun dari uang rakyat.

Jika digabungkan dari dua temuan utama saja, yakni pembayaran listrik PJU dan beban operasional MCC, nilai anggaran yang disorot BPK mencapai Rp27.855.289.766,00. Jumlah itu belum termasuk temuan-temuan lain dalam laporan yang juga mencakup persoalan belanja barang dan jasa, administrasi proyek, pengelolaan aset tetap, hingga kepatuhan pelaksanaan kegiatan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Malang mengambil langkah konkret dan tidak berhenti pada janji perbaikan administratif. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

  1. Memerintahkan TAPD menyusun kebijakan APBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah, potensi pendapatan riil, dan kajian yang terukur.
  2. Menyusun target Pendapatan Pajak Daerah secara realistis berdasarkan data realisasi tahun sebelumnya dan capaian triwulanan berjalan.
  3. Melakukan inventarisasi serta penelusuran terhadap PJU yang pembayarannya masih membebani kas daerah.
  4. Menetapkan status penggunaan Gedung MCC sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Memerintahkan pengelola MCC mengajukan perhitungan tarif pemanfaatan gedung agar aset daerah memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

LHP ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola birokrasi di Kota Malang. Opini WTP ternyata tidak otomatis mencerminkan pengelolaan anggaran yang bersih dan efektif. Di balik predikat laporan keuangan yang baik, masih tersimpan pekerjaan rumah besar yang menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Publik kini menunggu keseriusan Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sebab jika temuan berulang dan hanya berakhir di meja birokrasi, maka yang dirugikan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan kepentingan masyarakat luas yang seharusnya menikmati manfaat APBD secara nyata.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru