Audit BPK Guncang Kota Malang, Proyek Rp52 Miliar Diduga Bermasalah

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur membongkar dugaan carut-marut pengelolaan proyek konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Dari hasil audit, terungkap potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,407 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dalam 14 paket proyek Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu menyasar proyek jalan, irigasi, dan saluran dengan total nilai kontrak fantastis sebesar Rp52,11 miliar. Namun di lapangan, realisasi pekerjaan diduga tak sebanding dengan nilai yang dibayarkan. Sejumlah item pekerjaan disebut tidak sesuai volume sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dikutip Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024, BPK menegaskan, “Potensi kerugian keuangan daerah ditimbulkan akibat kekurangan volume atas 14 proyek jalan, irigasi dan saluran.” Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa proyek yang dibiayai uang rakyat diduga tidak dikerjakan secara penuh sesuai kontrak.
Kekurangan volume tersebut terungkap setelah pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama yang melibatkan Inspektorat Daerah, PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana. Fakta ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dari hulu hingga hilir.
BPK juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Dalam audit disebutkan, “Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.” Artinya, setiap rupiah yang dibayarkan seharusnya sesuai dengan pekerjaan nyata di lapangan, bukan sekadar laporan administrasi.
Soal penyebab persoalan, BPK menulis tegas, “Kepala Dinas PUPRPKP dan PPK kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.” Kutipan ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya kelalaian pejabat yang seharusnya menjaga proyek tetap sesuai aturan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Malang mengambil langkah tegas. Dalam rekomendasinya disebut agar Kepala Dinas PUPRPKP menginstruksikan PPK lebih optimal melakukan pengawasan kepada kontraktor pelaksana, serta memproses kekurangan volume pekerjaan seluruhnya Rp1.407.137.524,91.
BPK juga meminta dana tersebut disetorkan ke Kas Daerah dan diterbitkan surat keterangan lunas atau penyelesaian ganti kerugian daerah. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menindaklanjuti hasil audit lembaga negara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan. Publik kini menunggu: apakah temuan Rp1,4 miliar ini akan dituntaskan, atau justru tenggelam tanpa kejelasan?
Topik:
