BREAKINGNEWS

4 Tahun Kabur dan Nyamar Jadi Pendeta, Buron Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerah

4 Tahun Kabur dan Nyamar Jadi Pendeta, Buron Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerah
Liem Susilowati memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Surabaya, MI– Pelarian panjang terpidana korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir. Setelah empat tahun hidup dalam persembunyian dan menyamar sebagai pendeta untuk menghindari kejaran aparat, Liem Susilowati memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Keputusan itu diambil bukan karena berhasil ditemukan aparat, melainkan karena tekanan psikologis yang semakin berat setelah kakak kandung dan keponakannya lebih dulu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya.

Liem telah menjadi buronan sejak 2022 setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi kredit modal kerja fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar. Selama pelarian, ia bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan menjalani kehidupan baru sebagai pendeta untuk menutupi identitasnya.

Namun strategi itu runtuh ketika aparat berhasil menangkap kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, pada awal Juni 2026. Penangkapan tersebut disebut menjadi pukulan telak yang menghancurkan ketenangan Liem selama bertahun-tahun.

"Kondisi psikologisnya terguncang setelah mengetahui anggota keluarganya ditangkap. Ia merasa takut, bingung, dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Pada Jumat (19/6/2026) sore, Liem mendatangi kantor Kejari Surabaya dan menyerahkan diri secara sukarela kepada jaksa eksekutor. Pelarian yang berlangsung selama empat tahun pun resmi berakhir.

Meski sempat menghilang dari proses hukum, persidangan terhadap Liem tetap berjalan. Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili perkara tersebut secara in absentia dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Liem dinyatakan terbukti terlibat dalam skema kredit fiktif yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk keluarga dan mantan pejabat bank pelat merah.

Sang kakak, Liauw Inggarwati, telah divonis 8 tahun penjara, didenda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar. Sementara Bastian Widjaja menerima hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret mantan petinggi bank pelat merah, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, yang telah lebih dulu dieksekusi untuk menjalani hukuman masing-masing selama empat tahun penjara.

Dengan menyerahkan diri, Liem menjadi tersangka terakhir dalam jaringan korupsi kredit fiktif tersebut yang akhirnya berhasil dijebloskan ke penjara.

Usai proses administrasi, jaksa langsung membawa Liem ke Lapas Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

4 Tahun Kabur dan Nyamar Jadi Pendeta, Buron Korupsi Kredit | Monitor Indonesia