Surabaya, MI– Polemik rumah kontrakan yang viral di Surabaya akhirnya menemukan titik akhir. Sengketa berkepanjangan antara pemilik sah rumah dengan keluarga pengontrak diselesaikan melalui mediasi, disertai kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan aparat kepolisian, perangkat kelurahan, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Kapolsek Genteng, Kompol Mulya Sugiharto, mengatakan proses mediasi berlangsung aman dan kondusif serta menjadi contoh penyelesaian konflik warga melalui jalur musyawarah.
"Mediasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Ini menjadi contoh penyelesaian persoalan masyarakat melalui musyawarah dengan pendampingan aparat dan perangkat wilayah," ujar Kompol Mulya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengontrak, Titik, sepakat menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta dari pemilik sah rumah, Bambang Hariyono.
Sebagai konsekuensinya, keluarga pengontrak wajib mengosongkan rumah yang berada di Jalan Kalisari Sayangan I Nomor 19, Surabaya, paling lambat 24 Juli 2026, atau satu bulan sejak kesepakatan awal dicapai.
Kesepakatan itu juga memuat klausul tegas. Apabila rumah belum dikosongkan hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik berhak melakukan pengosongan paksa melalui jalur hukum karena pihak pengontrak dinilai menguasai aset tanpa bukti kepemilikan yang sah.
"Hasil mediasi menyepakati penyewa bersedia mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan, sedangkan pemilik memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta," kata Kompol Mulya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video inspeksi mendadak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, keluarga pengontrak menolak meninggalkan rumah dengan alasan telah menempatinya selama tiga generasi sejak masa kakek dan nenek mereka.
Mereka mengaku awalnya menyewa tanah dengan biaya Rp25 per bulan, kemudian membangun rumah di atas lahan tersebut. Setelah pemilik lama meninggal dunia, keluarga pengontrak mengklaim memperoleh izin lisan untuk tetap tinggal tanpa membayar sewa.
Namun, klaim tersebut tidak didukung dokumen hukum yang sah.
Di sisi lain, Bambang Hariyono menunjukkan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan. Ia menjelaskan telah membeli rumah tersebut pada 2014 dan menyelesaikan proses balik nama sertifikat pada 2018.
Meski telah menjadi pemilik sah, Bambang mengaku selama bertahun-tahun kesulitan meminta penghuni mengosongkan rumah. Bahkan, menurutnya, keluarga pengontrak sempat meminta kompensasi hingga Rp50 juta per kepala keluarga sebelum akhirnya tercapai kesepakatan damai.
"Mereka diusir tidak mau keluar, bayar sewa juga tidak mau. Kami benar-benar tidak tahu lagi harus bagaimana," ungkap Bambang dalam mediasi sebelumnya.
Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu resmi berakhir. Kini, seluruh pihak tinggal menunggu pelaksanaan poin-poin kesepakatan, termasuk pengosongan rumah sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.**
