BREAKINGNEWS

Kades Tlogo Pastikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Tak Rugikan Pendidikan, Gunakan Aset Hibah Pemkab Blitar

Kades Tlogo Pastikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Tak Rugikan Pendidikan, Gunakan Aset Hibah Pemkab Blitar
Kepala Desa Tlogo Samuji, (dok/JK-MI)

Blitar, MI - Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya tidak merugikan sektor pendidikan.

Ia menegaskan lokasi pembangunan menggunakan aset yang telah sah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga tidak mengorbankan ruang belajar aktif maupun hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Samuji menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pemanfaatan bangunan eks sekolah sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan merupakan ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, melainkan bangunan eks SDN Tlogo 01 yang sudah lama tidak difungsikan. 

Status bangunan tersebut, lanjutnya, telah resmi beralih menjadi aset Pemerintah Desa Tlogo melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Legalitas pengalihan aset itu diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Kepala Desa Tlogo, Samuji, sebagai penerima hibah.

"Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Samuji saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tlogo, pada Senin (20/7/2026).

Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama. 

Dalam dokumen tersebut tercatat penyerahan tiga bangunan eks SDN Tlogo 01 kepada Pemerintah Desa Tlogo, terdiri atas dua gedung permanen dan satu bangunan perpustakaan permanen.

Dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, seluruh hak pengelolaan dan tanggung jawab atas bangunan secara resmi beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo," tegasnya.

Samuji berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan maupun proses pembangunan KDMP.

Ia menjelaskan, pembangunan KDMP telah melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat hingga warga Desa Tlogo.

Tahapan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang membahas penetapan lokasi pembangunan KDMP. 

Dalam forum itu disepakati lokasi pembangunan berada di eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepatnya di sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.

Musdesus dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo. Hasil musyawarah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan koperasi.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 masyarakat Desa Tlogo secara gotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dalam proses persiapan pembangunan, Samuji mengakui sempat muncul perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dengan pihak sekolah serta sejumlah wali murid.

Perbedaan itu muncul karena pembangunan KDMP memerlukan pemanfaatan tiga ruangan di bangunan eks SDN Tlogo 01 yang saat itu digunakan oleh SDN Tlogo 2 sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan.

Untuk memberikan kepastian hukum atas status bangunan tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan itu disetujui dan dituangkan dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Samuji mengatakan sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi pembangunan KDMP.

Pihak yang menyampaikan keberatan antara lain Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Desa Tlogo, serta sejumlah wali murid.

Sementara itu, Pemerintah Desa Tlogo, perangkat desa, dan sebagian besar masyarakat Desa Tlogo mendukung pembangunan koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus.

Sebagai informasi, SDN Tlogo 2 merupakan sekolah hasil penggabungan SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.

Pemerintah Desa Tlogo menegaskan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di atas aset yang telah sah menjadi milik desa melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Dengan demikian, pemerintah desa memastikan pembangunan koperasi tidak merugikan sektor pendidikan maupun mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar.(JK)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kades Tlogo Pastikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Tak Rugikan Pendidikan, Gunakan Aset Hibah Pemkab Blitar | Monitor Indonesia