BREAKINGNEWS

Krisis Industri di Jawa Timur, 4.400 Buruh Terancam PHK

Krisis Industri di Jawa Timur, 4.400 Buruh Terancam PHK
Ribuan buruh di Jawa Timur terancam PHK (Foto: Ist)

Surabaya, MI - Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui dunia industri di Jawa Timur. Di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya biaya produksi, sekitar 4.400 pekerja dari sejumlah perusahaan kini berada di ambang kehilangan pekerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur, Sugeng Lestari, mengatakan ribuan pekerja tersebut masih berstatus pra-PHK. Pemprov Jawa Timur pun berupaya mencegah perusahaan menjadikan PHK sebagai opsi utama melalui berbagai langkah mitigasi.

Menurut Sugeng, perlambatan ekonomi global telah menekan sektor industri dengan memicu kenaikan harga energi dan bahan baku, sehingga biaya operasional perusahaan terus membengkak.

"Kenaikan harga minyak akan berdampak pada pasokan energi, kemudian bahan baku juga ikut naik. Misalnya, sekarang harga biji plastik meningkat. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap sektor industri dan pada akhirnya berdampak pada ketenagakerjaan," ujar Sugeng, Jumat (24/7/2026).

Ancaman PHK itu tersebar di sejumlah kawasan industri, mulai dari Jombang, Mojokerto, Pasuruan, hingga Surabaya. Perusahaan yang terdampak berasal dari berbagai sektor, seperti industri kayu dan furnitur, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, hingga pulp dan kertas.

Data Disnakertrans menunjukkan, tekanan terhadap dunia usaha dipicu oleh kombinasi berbagai faktor. Mulai dari melemahnya permintaan ekspor, efisiensi perusahaan, persoalan operasional, hingga relokasi sebagian lini produksi ke kawasan industri di luar negeri.

Sepanjang 2025, sebanyak 5.949 pekerja di Jawa Timur terkena PHK. Angka itu menempatkan Jawa Timur dalam lima besar provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional, dengan kontribusi sekitar 6,7 persen.

Pemprov Jawa Timur pun meminta perusahaan mengoptimalkan efisiensi sebelum mengambil langkah PHK, mulai dari penghematan energi, penggunaan bahan baku, hingga perbaikan proses produksi.

Disnakertrans juga memfasilitasi koordinasi antara perusahaan dengan sejumlah instansi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat, apabila diperlukan keringanan terkait denda keterlambatan pembayaran iuran. 

"Prinsip kami sederhana, bagaimana menjaga kelangsungan perusahaan sekaligus menjaga kelangsungan bekerja. Yang penting jangan sampai terjadi PHK," imbuhnya.

Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan. 

Selain itu, pekerja yang terdampak PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan uang tunai selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan peningkatan keterampilan.

Disnakertrans mengingatkan, lonjakan PHK tak hanya membuat pekerja kehilangan penghasilan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pengangguran, melemahkan daya beli, memicu perselisihan industrial, dan menekan produktivitas sektor manufaktur.

Hingga pertengahan 2026, Disnakertrans Jawa Timur telah menerima sekitar 300 laporan perselisihan PHK. Mayoritas kasus terkait tidak dipenuhinya hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

"Laporan PHK perselisihan karena terkait pemenuhan hak itu ada 300 orang," kata Sugeng.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Krisis Industri di Jawa Timur, 4.400 Buruh Terancam PHK | Monitor Indonesia