Surabaya, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi empat orang dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pungli terhadap ratusan pemohon izin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur IG Punia Atmaja mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa ED diduga memerintahkan tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
"Hasil penyidikan, kami memperoleh alat bukti yang cukup. Hasilnya, kami menetapkan kembali satu tersangka berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Punia, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pungli tersebut diduga menyasar 217 pemohon perizinan dengan total penerimaan mencapai Rp1,33 miliar. Dari jumlah itu, ED diduga menerima Rp145 juta secara langsung dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan tersangka lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang dan sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana dengan total nilai Rp8,4 miliar.
Selain itu, Kejati turut mengamankan tambahan aset senilai Rp1,9 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp1,8 miliar dan barang berharga senilai Rp108 juta. Barang bukti tersebut meliputi sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS senilai sekitar Rp40 juta, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram dengan total nilai sekitar Rp68 juta.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pungutan liar dalam proses pelayanan perizinan.**
