Blitar, MI - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan mengoptimalkan pemanfaatan media digital sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Strategi ini difokuskan untuk menjangkau kalangan generasi muda yang dinilai semakin rentan menjadi sasaran pemasaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menyampaikan edukasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal. Menurutnya, media digital menjadi saluran komunikasi yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya anak muda.
"Yang mengonsumsi, yang merokok itu kan juga sekarang anak-anak itu juga banyak," ujar Hangga di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2026).
Ia menjelaskan, penyampaian informasi melalui media digital diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Optimalisasi kampanye digital tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, yang mengatur bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat dilaksanakan melalui berbagai media, mulai dari media massa, media cetak, media elektronik, hingga platform digital dan media sosial.
Hangga menegaskan, keberhasilan edukasi kepada masyarakat memerlukan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, Satpol PP Kabupaten Blitar siap bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), media massa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar informasi mengenai bahaya rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Menurutnya, strategi komunikasi melalui media digital menjadi semakin relevan karena pola pemasaran rokok ilegal juga terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Produk tanpa pita cukai resmi kerap dipromosikan dengan kemasan yang menarik dan harga jauh lebih murah sehingga berpotensi menarik minat konsumen, terutama kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial.
Tanpa edukasi yang berkelanjutan, masyarakat berisiko tidak memahami bahwa membeli maupun mengedarkan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, produk rokok ilegal juga tidak memiliki jaminan kepatuhan terhadap standar yang berlaku sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai bagian dari upaya edukasi yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Blitar juga terus mengoptimalkan media luar ruang, seperti baliho dan papan reklame, serta melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Pendekatan yang memadukan kampanye digital, media luar ruang, dan edukasi tatap muka diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak peredaran rokok ilegal.
Hangga berharap sinergi yang terus dibangun antarinstansi dapat memperkuat efektivitas sosialisasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar hanya menggunakan produk hasil tembakau yang bercukai resmi.
Dengan demikian, upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun penerimaan negara.(JK/ADV)
