Ponorogo, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum SN dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan juga membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara yang masih terus dilakukan.
"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," kata Zulmar.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 saksi. Mereka terdiri dari 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta satu pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kejari Ponorogo menyebut perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar dan masih terus dikaji bersama lembaga auditor yang berwenang.
"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tegas Zulmar.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**
