BREAKINGNEWS

Buntut Ruko Diserobot Ormas, Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar

Buntut Ruko Diserobot Ormas, Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar
Buntut Ruko Diserobot Ormas, Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar

Surabaya, MI – Polemik pendudukan paksa sebuah ruko di Surabaya memasuki babak hukum baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji digugat secara perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp25 miliar.

Gugatan tersebut diajukan Parahita Ardyakirana, yang disebut sebagai pemilik lama ruko, setelah kasus pendudukan paksa oleh sekelompok orang yang diduga oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi viral di media sosial.

Perkara itu tercatat dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Tidak hanya Eri dan Armuji, gugatan juga menyeret PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya, serta Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko saat ini.

Kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menilai tuntutan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang jelas.

"Kalau menurut kami, ya enggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya enggak ada penjelasan yang pasti," kata Riski.

Menurut Riski, perkara tersebut berawal dari persoalan kepemilikan dan status ruko. Ia menyebut bangunan tersebut sebelumnya memiliki status Izin Pemakaian Tanah (IPT), tetapi izin tersebut telah berakhir sejak 2024.

Ruko itu juga disebut telah beberapa kali masuk proses lelang hingga akhirnya dibeli oleh Bagus Andri Dwi Putra.

"Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT dan memang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh Mas Bagus," ujarnya.

Persoalan kemudian memanas pada Rabu, 22 Juli 2026. Sekelompok orang yang diduga merupakan oknum ormas tiba-tiba mendatangi ruko tersebut dan memaksa masuk.

Situasi berubah menjadi ricuh ketika kelompok tersebut diduga mendorong pagar dan menerobos masuk. Dalam kejadian itu, Bagus disebut sampai terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Armuji. Pemerintah Kota Surabaya juga disebut melibatkan Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah untuk menangani persoalan tersebut.

Namun, langkah tersebut justru berujung pada gugatan perdata dari Parahita.

Dalam gugatan itu, Parahita mengklaim mengalami kerugian akibat kehilangan penguasaan atas ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, serta kerusakan nama baik dan martabat.

Nilai tuntutan terhadap tiga pihak pertama disebut mencapai Rp3 miliar, sedangkan Eri Cahyadi dan Armuji masing-masing masuk dalam tuntutan total Rp25 miliar.

"Akhirnya atas hal itu, Parahita menuntut tergugat pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp3 miliar. Sedangkan tergugat keempat dan kelima, Pak Eri dan Armuji sebesar Rp25 miliar," kata Riski.

Gugatan telah dilayangkan pada 31 Juli 2026. Kelima pihak yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok orang mendatangi dan memaksa masuk ke ruko beredar luas di media sosial.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buntut Ruko Diserobot Ormas, Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar | Monitor Indonesia