BREAKINGNEWS

DBHCHT 2026 Diperketat, Satpol PP Kabupaten Blitar Fokus Berantas Rokok Ilegal

DBHCHT 2026 Diperketat, Satpol PP Kabupaten Blitar Fokus Berantas Rokok Ilegal
Operasi Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Blitar dan Satpol PP (Foto: dok/Satpol-PP)

Blitar, MI - Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2026 semakin diperketat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan dalam menggunakan anggaran tersebut karena setiap pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut turut memengaruhi pelaksanaan program di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Pada Tahun Anggaran 2026, Satpol PP Kabupaten Blitar memfokuskan pemanfaatan DBHCHT untuk dua agenda utama, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan pembatasan pemanfaatan DBHCHT merupakan konsekuensi dari regulasi terbaru pemerintah pusat.

"Pemanfaatan dana DBHCHT di Satpol PP memang dibatasi. Kegiatan yang bisa dilaksanakan hanya dua, yaitu operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan cukai," kata Hangga, Senin (10/8/2026).

Pengetatan pemanfaatan DBHCHT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam tiga kelompok utama. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, sedangkan 10 persen diperuntukkan bagi penegakan hukum.

Porsi yang berkaitan dengan kegiatan Satpol PP berada dalam klaster penegakan hukum sebesar 10 persen.

Dengan ruang penggunaan anggaran yang lebih terbatas, Satpol PP Kabupaten Blitar memastikan kegiatan yang dilaksanakan tetap diarahkan pada upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Hangga menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi memiliki fungsi yang saling melengkapi.

Operasi gabungan bersama Bea Cukai menjadi instrumen penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Sementara sosialisasi menjadi langkah preventif untuk mencegah produsen, distributor hingga pedagang eceran terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Edukasi juga diarahkan agar masyarakat mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain menyesuaikan dengan pengetatan regulasi DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan perubahan dalam pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal.

Mulai Mei 2026, pengelolaan program tersebut secara resmi dialihkan dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) kepada Bidang Ketertiban Umum (Tibum).

Sebelum pengalihan kewenangan, sepanjang Januari hingga April 2026, program pemberantasan rokok ilegal yang masih berada di bawah Bidang Gakkum telah direalisasikan melalui satu kali operasi gabungan dan dua kali kegiatan sosialisasi.

Setelah estafet kewenangan berpindah ke Bidang Tibum, Satpol PP langsung melanjutkan kegiatan pengawasan. Salah satunya melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei 2026 yang menyasar wilayah barat Kabupaten Blitar.

Wilayah tersebut menjadi salah satu sasaran pengawasan karena dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap peredaran rokok ilegal.

Meski Bidang Tibum memiliki tanggung jawab lain terkait ketertiban umum, Hangga memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tetap berjalan.

Operasi lapangan dan kegiatan sosialisasi akan dilakukan secara berkala dengan menyesuaikan ketentuan penggunaan DBHCHT.

"Kami akan terus menjalankan operasi dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas, menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai," ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Peran masyarakat dalam mengenali dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal juga menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Karena itu, sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai dan masyarakat terus diperkuat. Pendekatan penindakan di lapangan dipadukan dengan edukasi agar kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat.

Dengan pengetatan pemanfaatan DBHCHT dan fokus program pada penegakan hukum serta edukasi, Satpol PP Kabupaten Blitar berkomitmen menjaga intensitas pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2026.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.(JK/Adv)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

DBHCHT 2026 Diperketat, Satpol PP Kabupaten Blitar Fokus Berantas Rokok Ilegal | Monitor Indonesia