BLITAR, MI - Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Tak hanya mengandalkan penindakan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemilik toko kelontong hingga sejumlah petani tembakau setempat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, jajaran Satpol PP turut menyampaikan berbagai langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang telah dilakukan bersama Bea Cukai Blitar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum/Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan.
“Penindakan tetap kami lakukan bersama Bea Cukai, tetapi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Masyarakat perlu memahami ketentuan cukai agar tidak sampai terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya pada awak media Monitorindonesia.com melalui pesan.
Menurutnya, pemilik toko kelontong dan pelaku usaha merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai. Sebab, mereka berhadapan langsung dengan aktivitas jual beli produk hasil tembakau.
Karena itu, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku serta pentingnya memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bea Cukai Blitar memberikan materi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk aturan terkait barang kena cukai dan peredaran rokok.
Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali dan memahami ketentuan produk hasil tembakau yang legal maupun ilegal.
Masyarakat juga didorong untuk lebih berhati-hati dalam membeli, menjual maupun mengedarkan rokok agar tidak tersandung persoalan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memberikan pemahaman mengenai ketentuan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Penyampaian materi hukum tersebut menjadi bagian penting dalam sosialisasi. Masyarakat tidak hanya mengetahui aturan cukai, tetapi juga memahami adanya konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Blitar menegaskan bahwa edukasi masyarakat berjalan beriringan dengan kegiatan pengawasan dan penindakan.
Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar terus melakukan upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
Hangga mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama Bea Cukai. Harapannya, masyarakat memahami aturan dan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Semakin tinggi pemahaman masyarakat, semakin kecil peluang peredaran produk ilegal berkembang di lingkungan mereka.
Sosialisasi yang menyasar pedagang hingga petani tembakau juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
Tidak hanya pelaku perdagangan, masyarakat secara umum perlu memahami ketentuan di bidang cukai sehingga dapat ikut mencegah terjadinya pelanggaran.
Melalui kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan serta masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap upaya menekan peredaran rokok ilegal dapat semakin efektif.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Dengan menggabungkan edukasi, pengawasan dan penindakan, Satpol PP Kabupaten Blitar terus memperkuat langkah memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.(JK/Adv)
