Sampang, MI– Kasus pengeroyokan terhadap MR (27), perempuan yang dituding sebagai perebut suami orang atau pelakor di Sampang, Madura, berujung laporan polisi. Korban akhirnya berani keluar rumah setelah lebih dari dua hari mengurung diri karena trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
MR didampingi keluarga melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polres Sampang pada Kamis (13/8/2026). Saat melapor, korban langsung menjalani pemeriksaan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim membenarkan laporan tersebut.
"Korban didampingi keluarganya resmi melapor, korban sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Fajri.
Kasus ini sebelumnya viral setelah rekaman video berdurasi 7 menit 7 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut, MR terlihat dikeroyok sejumlah perempuan hingga mengalami perlakuan kasar, termasuk dilumuri bubuk cabai pada wajah dan bagian tubuh sensitifnya.
Keluarga menyebut kondisi MR masih terguncang. Selama lebih dari dua hari, korban memilih mengurung diri di kamar dan mengeluhkan sejumlah rasa sakit setelah kejadian.
"Setelah kejadian itu MR mengeluhkan sakit pada bagian kepala, pada leher belakang dan pergelangan tangan kanan serta rasa panas pada bagian wajah dan kemaluan selama 2 hari," ujar salah seorang anggota keluarga.
Keluarga kemudian memberanikan diri mendampingi MR untuk membuat laporan. Mereka meminta polisi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Nah baru sekarang ini korban bisa keluar (rumah) lapor polisi biar semua pelaku dihukum," tegasnya.
Kuasa hukum MR, Ahmad Bahri, mengungkap dugaan kekerasan bermula pada Senin (10/8/2026). Saat itu MR sedang berada di kafe tempatnya bekerja sebelum didatangi H (29), perempuan yang disebut sebagai istri manajer kafe tersebut.
H kemudian mengajak MR makan rujak. Karena mengenal H, MR tidak menaruh kecurigaan dan bersedia ikut.
"Karena korban itu mengenal pelaku, tanpa rasa curiga dia tidak menolak ajakan pelaku untuk rujakan," kata Bahri.
MR kemudian dibonceng H menuju rumah praktik bidan di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, sekitar 2 kilometer dari tempatnya bekerja.
Di lokasi tersebut, MR disebut ditanya mengenai hubungannya dengan suami H. MR mengakui pernah berkomunikasi dengan pria tersebut, tetapi menyatakan hubungan itu hanya sebatas percakapan melalui pesan dan telah berakhir sekitar dua bulan sebelumnya.
"Korban ditanya sejauh mana hubungannya dengan suami pelaku (H), ia pun mengakui pernah ada hubungan tapi hubungannya itu hanya sekedar chat biasa tanpa ada hubungan lain," ujar Bahri.
"Ia pun telah menegaskan jika hubungan dengan suaminya itu sudah berakhir dua bulan lalu," lanjutnya.
Namun, penjelasan tersebut diduga tidak meredakan situasi. MR kemudian disebut ditampar dan dijambak, sementara sejumlah perempuan lainnya ikut memojokkannya.
Bahri menyatakan kasus tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi kliennya. Penyebaran video penganiayaan juga dinilai memperparah tekanan psikologis dan merusak nama baik korban.
"Baik secara fisik maupun mental korban sangat dirugikan. Nama baiknya juga tercemar karena video tersebut diduga diekspos dan disebarkan di media sosial," kata Bahri.
Menurut Bahri, terdapat enam orang di lokasi saat kejadian. Empat di antaranya diduga berperan aktif dalam aksi terhadap MR.
Salah seorang perempuan di lokasi juga disebut merekam kejadian tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar melalui sejumlah grup WhatsApp dan media sosial.
Atas kejadian tersebut, pihak MR melaporkan dua dugaan pelanggaran kepada polisi, yakni pengeroyokan dan penganiayaan serta penyebaran video yang berkaitan dengan ketentuan UU ITE.
"Ada dua kasus yang kami laporkan, yakni dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan itu, dan juga penyebaran konten video yang berkaitan dengan UU ITE," ujar Bahri.
Kini laporan tersebut tengah ditangani penyidik Polres Sampang. Fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum.**
