BREAKINGNEWS

Istri di Lumajang Ditangkap Usai Aniaya Suami hingga Alami Luka Serius

Istri di Lumajang Ditangkap Usai Aniaya Suami hingga Alami Luka Serius
Ilustrasi wanita pekalu penganiayaan

Lumajang, MI — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial AY ditangkap polisi setelah diduga menganiaya suaminya, FA, hingga mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu. Kasus terungkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa.

Kepala Desa Kunir Lor, Yudi Purnomo, membenarkan adanya peristiwa kekerasan tersebut.

"Dapat laporan dari warga. Setelah kami cek ternyata ada kejadian istri menganiaya suaminya," ujar Yudi, Sabtu (15/8/2026).

FA kemudian dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.

Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Lumajang. AY telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan bahwa polisi menerima laporan terkait dugaan KDRT tersebut.

"Kami menerima laporan ada kekerasan dalam rumah tangga. Terduga pelaku sudah di Polres Lumajang," kata Suprapto.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif penganiayaan yang terjadi di dalam rumah pasangan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Istri di Lumajang Ditangkap Usai Aniaya Suami hingga Alami Luka Serius | Monitor Indonesia