Blitar, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggencarkan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai memiliki posisi strategis dalam mata rantai distribusi rokok hingga ke konsumen.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi sarana edukasi bagi pedagang agar mampu mengenali sekaligus menghindari produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan cukai.
Sebanyak 25 perwakilan PKL mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tipe C Blitar dan Polres Blitar Kota yang memberikan pemahaman mengenai karakteristik rokok ilegal, ketentuan cukai, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyimpanan, penjualan maupun peredarannya.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran produk ilegal sejak dari tingkat penjual.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bersumber dari DBHCHT. Pemanfaatannya antara lain mendukung pembangunan fasilitas publik, peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan penegakan hukum, hingga program bantuan sosial.
Karena itu, Suyatno meminta para pedagang tidak bersikap pasif ketika mendapatkan tawaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Pedagang, kata dia, memiliki peran penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di tingkat konsumen.
“Para pedagang di seluruh Kota Blitar harus menolak rokok yang tanpa pita cukai karena ancamannya sangat berat,” tegasnya.
Suyatno mengungkapkan, dalam kegiatan operasi sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar menemukan sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Dari temuan tersebut, sekitar 2.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Temuan itu menjadi indikasi bahwa peredaran rokok ilegal masih membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan. Terlebih, produk ilegal tersebut diketahui masuk ke Kota Blitar melalui jaringan distribusi dari sejumlah daerah, di antaranya Malang dan Madura.
Meski demikian, Satpol PP menilai pendekatan pencegahan tetap diperlukan, terutama bagi pedagang kecil yang belum memahami bahwa produk yang mereka jual merupakan rokok ilegal.
“Untuk PKL yang kami undang, kami lebih menekankan pada pencegahan. Pedagang eceran hampir rata-rata mengaku tidak tahu kalau rokok yang dijual tersebut ilegal,” katanya.
Namun, ketidaktahuan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Pedagang maupun pihak yang menyimpan, menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai tetap dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber dari Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, memberikan penjelasan mengenai sejumlah modus pelanggaran cukai yang kerap ditemukan di lapangan.
Salah satunya adalah rokok polos, yakni produk hasil tembakau yang beredar tanpa dilekati pita cukai. Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi pidana berupa ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain rokok polos, terdapat pula penggunaan pita cukai palsu. Pita tersebut bukan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah dan penggunaannya dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.
“Pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas yang dipasang kembali pada produk berbeda. Praktik tersebut juga memiliki konsekuensi hukum dengan ancaman denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai. Termasuk pita cukai salah peruntukan,” ungkapnya.
Peringatan serupa disampaikan Bagian Tipidter Polres Blitar Kota, IPTU Mujiono. Ia meminta pedagang tidak mudah tergiur keuntungan dari penjualan rokok ilegal, meskipun produk tersebut kerap ditawarkan dengan harga lebih murah atau menjanjikan margin keuntungan lebih besar.
Mujiono menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar produsen. Pihak yang turut mendistribusikan maupun menjual rokok ilegal juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual. Lebih baik menjual produk yang legal karena risikonya jauh lebih kecil dibandingkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.
Melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, Satpol PP Kota Blitar berharap pemahaman masyarakat, khususnya para pedagang, semakin meningkat. Pedagang diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan, serta berani menolak tawaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi bersama untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kota Blitar. Selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, upaya tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(JK/Adv)
