BREAKINGNEWS

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Perkuat Sinergi dengan Trantibum dan Satlinmas

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Perkuat Sinergi dengan Trantibum dan Satlinmas
Suasana saat kegiatan sosialisasi di halaman Satpol-PP dan Damkar Kota Blitar, pada Rabu (19/8/2026) malam (Foto: Dok/JK)

Blitar, MI - Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat upaya menekan peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), pemerintah daerah memperluas edukasi dan pengawasan dengan melibatkan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan hingga masyarakat.

Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) malam.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 itu diikuti sekitar 50 peserta. Mereka terdiri dari Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sukorejo serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Sukorejo.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar serta Satpol PP Kota Blitar. Pelibatan unsur kewilayahan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Suasana saat kegiatan sosialisasi di halaman Satpol-PP dan Damkar Kota Blitar

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyanto, mengatakan sosialisasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Di sisi lain, peredarannya juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.

“Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar, maka dilakukan sosialisasi serta operasi cukai secara berkala. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Suyanto.

Ia menambahkan, harga rokok ilegal yang relatif murah menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan konsumsi rokok, termasuk di kalangan pelajar.

Karena itu, peserta sosialisasi diharapkan dapat berperan dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Selain mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai, mereka juga didorong untuk memberikan informasi awal kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Suyanto menjelaskan, keberadaan rokok legal memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara melalui sektor cukai. Penerimaan tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk melalui DBHCHT.

“Dengan menjaga peredaran rokok legal dan memberantas rokok ilegal, kita turut menjaga industri rokok yang ada di Kota Blitar agar tetap beroperasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan bahwa sektor cukai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Ia menerangkan, objek cukai yang dipungut pemerintah meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, serta etil alkohol. Dari ketiga objek tersebut, cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar.

Untuk 2026, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut mencapai sekitar Rp336 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai diproyeksikan sekitar 72 persen atau sekitar Rp243 triliun, dengan cukai hasil tembakau menjadi kontributor terbesar.

“Bisa kita bayangkan bahwa kontribusi penerimaan di sektor cukai ini sangat besar. Maka dari itu, untuk mengeliminasi, kalau bisa meniadakan peredaran rokok ilegal, kita melakukan sosialisasi seperti malam ini,” kata Nurtjahjo.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi. Pengawasan juga dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja KPPBC Blitar.

Wilayah kerja KPPBC Blitar meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

Nurtjahjo mengungkapkan, pada 2026 pola pengawasan juga diperluas. Jika sebelumnya dikenal dengan operasi Gempur Rokok Ilegal, kini dikembangkan pula Operasi Gurita yang diarahkan untuk menelusuri peredaran rokok ilegal tidak hanya di tingkat hilir, tetapi juga hingga ke sumber atau hulu produksinya.

“Kalau dulu hanya Gempur Rokok Ilegal, sekarang operasinya ditambah lagi dengan Operasi Gurita. Kita akan menyasar bukan hanya di hilir, tetapi kalau bisa sampai ke hulunya,” terangnya.

Di wilayah kerja KPPBC Blitar, tercatat sekitar 118 perusahaan rokok yang telah memiliki izin usaha. Selain itu, terdapat sekitar 10 pengusaha minuman yang mengandung etil alkohol.

Nurtjahjo menyebut kondisi peredaran rokok ilegal di wilayah kerja tersebut secara umum masih dapat dikendalikan. Namun, pola peredaran yang berpindah-pindah menjadi salah satu tantangan bagi petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ia juga menyoroti hasil survei mengenai peredaran rokok ilegal. Pada 2024, persentasenya disebut berada di angka sekitar 3,4 persen. Sementara berdasarkan survei yang dilakukan setiap dua tahun, pada 2025 terjadi peningkatan hingga sekitar 13 persen.

“Ini yang akan kita tekan lagi. Kita bersama-sama berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. Kita harapkan bisa menekan sampai kembali lagi ke tiga persen,” tegasnya.

Pelibatan Trantibum dan Satlinmas dalam kegiatan sosialisasi menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai.

Dengan posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, unsur Trantibum dan Satlinmas diharapkan mampu membantu menyampaikan informasi sekaligus menjadi bagian dari upaya deteksi dini apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Blitar bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum pun terus mendorong penguatan sinergi antara edukasi, pengawasan dan penindakan. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Upaya pemberantasan tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keberlangsungan industri rokok legal, melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, serta memastikan manfaat DBHCHT dapat terus mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Dengan kolaborasi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum hingga masyarakat, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan semakin efektif dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kota Blitar.(JK/Adv)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Perkuat Sinergi dengan Trantibum dan Satlinmas | Monitor Indonesia