Pontianak, MI— Anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) diamankan Polda Kalimantan Barat setelah kedapatan membawa 3 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Emas tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp6,2 miliar. Polisi juga menemukan uang tunai lebih dari Rp5 juta saat menggeledah kendaraan yang ditumpangi MA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kendaraan tersebut.
Mobil yang ditumpangi MA akhirnya dihentikan di depan Mapolres Sekadau, Kalimantan Barat, pada Senin (3/8/2026) dini hari.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan polisi menemukan tiga keping emas dalam penggeledahan. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari satu kilogram.
"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," kata Burhanuddin, dikutip Kamis (20/8/2026).
Selain tiga keping emas dengan total berat sekitar 3 kilogram, petugas menemukan uang tunai lebih dari Rp5 juta.
Penyidik kini tidak hanya mengejar asal-usul emas bernilai miliaran rupiah tersebut. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun.
Polda Kalbar masih menelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana emas hasil tambang ilegal itu bisa berpindah tangan hingga dibawa oleh MA.
Dalam perkara ini, MA terancam dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan, sumber emas, serta aktivitas pertambangan ilegal yang diduga terkait dengan anggota DPRD Sintang tersebut.**
