Batam, MI — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan upaya penyelundupan mineral ilegal di Batam. Sebanyak 25 kontainer bermuatan mineral diduga ilegal diamankan dalam operasi yang mengungkap potensi pelanggaran ekspor minerba hingga ancaman kerugian negara.
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, mengatakan penggagalan dilakukan oleh KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada Minggu (17/5/2026).
“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” tegas Denih, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari praktik penyelundupan sumber daya alam strategis yang berpotensi merugikan Indonesia.
Kasus ini semakin serius setelah TNI AL bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (26/5/2026).
Kepala Staf Umum TNI, Richard Tampubolon, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor.
“Kami membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang,” ujarnya.
Mineral yang diperiksa diduga mengandung unsur radioaktif, sehingga pengusutan dilakukan secara mendalam untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum serius dalam pengiriman tersebut.
Menurut Richard, pemeriksaan bermula dari laporan penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang dilakukan pada 17 Mei 2026 lalu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Satgas PKH menyatakan hasil pemeriksaan awal masih akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran hukum yang ditemukan, termasuk kemungkinan pelanggaran tata niaga ekspor dan kepabeanan.
“Hasil pengecekan ini akan kita telaah secara hukum, dilakukan kajian,” ujar Richard.
Kasus penyelundupan mineral strategis disebut menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam nasional dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.**

