BREAKINGNEWS

Bareskrim Kejar Bos Planet Batam Yuwanky, Bandar Narkoba yang Kabur ke Singapura

Bareskrim Kejar Bos Planet Batam Yuwanky, Bandar Narkoba yang Kabur ke Singapura
Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang ditetapkan sebagai buronan.

Jakarta, MI — Bareskrim Polri memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Yuwanky disebut telah melarikan diri ke Singapura.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi memasukkan Yuwanky dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keberadaan Yuwanky terdeteksi berada di Singapura. Polisi kini mengintensifkan pengejaran terhadap pria yang disebut sebagai pemilik salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya, Batam tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Untuk memburu Yuwanky di luar negeri, Bareskrim berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pencarian hingga proses hukum terhadap buronan tersebut.

Diduga Bandar Narkoba di THM

Nama Yuwanky mencuat dalam pengusutan jaringan narkoba di tempat hiburan malam Batam. Polisi menduga dia tidak hanya berstatus pemilik THM Planet Batam, tetapi juga terlibat langsung dalam bisnis narkoba.

Eko menyebut Yuwanky diduga menjalankan peredaran narkoba bersama Basri Lewaimang. Keduanya disebut menyediakan berbagai jenis narkotika di THM Planet Batam.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” ujar Eko.

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penggerebekan polisi di kawasan tempat hiburan malam di Nagoya, Batam. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian kasino sekaligus peredaran narkoba.

Basri Lewaimang sebelumnya juga masuk dalam daftar buronan polisi dalam perkara yang sama sebelum akhirnya ditangkap di Malaysia.

Bareskrim juga mengungkap catatan hukum Yuwanky. Polisi menyebut pria kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959, tersebut merupakan residivis kasus narkoba.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” kata Eko.

Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Polisi menyebut ciri fisiknya antara lain berambut hitam lurus, berkulit putih, dan tidak memiliki tato.

Bareskrim kini terus memburu Yuwanky di Singapura. Koordinasi dengan otoritas terkait menjadi langkah penting untuk membawa kembali buronan tersebut dan mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang beroperasi di balik bisnis tempat hiburan malam di Batam.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Bareskrim Kejar Bos Planet Batam Yuwanky, Bandar Narkoba yang Kabur ke Singapura | Monitor Indonesia