Lampung, MI— Konflik lahan yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, kembali memanas. Sekelompok massa merusak dan membakar kantor PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut terekam dalam video dan menyebar di media sosial. Puluhan orang terlihat memasuki area perusahaan. Sejumlah massa membawa tongkat bambu dan senjata tajam jenis parang, sementara beberapa bangunan di dalam kompleks perusahaan terbakar.
Api terlihat membumbung tinggi hingga menghanguskan bagian bangunan. Sebagian massa juga tampak menutupi wajah menggunakan kain.
Belum diketahui secara pasti pemicu aksi tersebut. Namun, peristiwa ini terjadi di tengah konflik pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT BSA yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memastikan polisi telah turun menangani situasi di lokasi.
"Api sudah berangsur padam," kata Charles.
Ia memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam aksi tersebut.
"Untuk korban jiwa atau luka nihil," ujarnya.
Charles meminta masyarakat tidak memperluas konflik dengan melakukan tindakan anarkistis. Polisi masih mengamankan lokasi sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada pembakaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Konflik Lahan Berlangsung Lama
Konflik lahan PT BSA diketahui berkaitan dengan pengelolaan tanah di tiga kampung, yakni Negara Aji Tua, Bumi Aji, dan Negara Aji Baru.
Riwayat pengelolaan lahan tersebut bermula dari penyewaan lahan oleh PT Chandra Bumi Kota pada 1968. Pada 1981, perusahaan tersebut memperoleh HGU selama 25 tahun dengan luas sekitar 807 hektare.
Pada 1990, PT Chandra Bumi Kota dibeli PT BSA bersama sejumlah aset berupa lahan singkong dan tebu.
Konflik kemudian mencuat kembali ketika sejumlah kelompok warga menduduki lahan dan mengajukan gugatan pada 2014-2015. Gugatan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih ditolak.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga tidak diterima. Perkara berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 2017, namun permohonan kasasi kembali ditolak.
Di tengah persoalan tersebut, ratusan petani dari tiga kampung kemudian menyerahkan lahan HGU untuk memperoleh tali asih atau uang ganti tanam tumbuh.
Data Posko Pokja Aula Kantor Kecamatan Anak Tuha per 6 Oktober 2023 mencatat 126 petani telah terdaftar dengan total lahan sekitar 343,65 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200,94 hektare telah diverifikasi. Sebanyak 79 petani tercatat telah menerima pembayaran dengan total sekitar Rp592 juta.
Meski sebagian persoalan lahan telah melalui proses hukum dan terdapat pembayaran kepada sejumlah petani, ketegangan di lapangan kembali meledak hingga berujung pada pembakaran kantor perusahaan.**
