BREAKINGNEWS

Alwia Assagaf Beberkan Alasan TPP Nakes Dipangkas

Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate,  Alwia Assagaf
Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Sejumlah tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate mengeluhkan penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, kebijakan tersebut memicu protes internal karena dianggap dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen rumah sakit.

Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, saat dikonfirmasi melalui pesan Watshaap pada Jumat (6/3), membantah tundingan tersebut, ia menegaskan penurunan TPP bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi dari evaluasi kinerja terhadap tenaga kesehatan yang belum memenuhi syarat administrasi penting yakni Surat Izin Praktik (SIP).

Kepemilikan SIP merupakan syarat mutlak bagi tenaga kesehatan terutama perawat dan bidan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien, tanpa dokumen tersebut, seorang tenaga kesehatan tidak memiliki legalitas untuk melakukan praktik klinis.

“Ada beberapa perawat dan bidan yang dievaluasi karena tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP) sebagai salah satu syarat melakukan pelayanan kepada pasien, itu harga mati, demi keamanan mereka sendiri juga,” ujar Alwia.

Ia menjelaskan keberadaan SIP tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta keselamatan pasien, tanpa izin praktik yang sah, tenaga medis berisiko menghadapi konsekuensi hukum apabila terjadi persoalan dalam pelayanan kesehatan.

Menurutnya, sejak enam bulan sebelum masa berakhirnya SIP telah di ingatkan oleh bagian Bidang Peperawatan untuk segera melakukan pengurusan surat izin praktek, bahkan telah mengingatkan berulang kali agar hal ini tidak menganggu proses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Sejak enam bulan sebelum berakhirnya SIP sudah diingatkan oleh Bidang Keperawatan agar segera diurus. Pengingat ini dilakukan secara berulang agar tidak mengganggu proses pelayanan kesehatan di rumah sakit,” kesalnya.

Peringatan tersebut kembali dipertegas saat proses kredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada November 2025. Dalam proses itu, berbagai dokumen legal tenaga kesehatan diperiksa, termasuk kelengkapan izin praktek.

Alwia Assagaf menjelaskan pada tahap itulah manajemen rumah sakit menilai masih ada sejumlah perawat dan bidan yang belum memperbarui atau mengurus SIP mereka, padahal dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

“Kredensialing BPJS itu salah satu momentum penting karena semua dokumen legal tenaga kesehatan diverifikasi, di situ juga terlihat bahwa masih ada yang belum memiliki SIP,” ujarnya.

Kewajiban memiliki SIP telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan tanpa izin praktik yang sah berpotensi melanggar hukum.

“SIP menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika melanggar, tentu ada potensi konsekuensi hukum,” kata Alwia.

Karena sebagian perawat dan bidan yang dimaksud tidak kunjung mengurus SIP dengan berbagai alasan, manajemen kemudian mengambil langkah administratif sesuai aturan kepegawaian. Salah satu bentuknya adalah penyesuaian penilaian kinerja.

Alwia menjelaskan dalam sistem penilaian yang berlaku, penurunan skor kinerja otomatis berdampak pada besaran tambahan penghasilan yang diterima pegawai, dengan kata lain, pemotongan TPP merupakan konsekuensi dari penilaian kinerja yang berada di bawah standar.

“Karena tidak kunjung ada SIP dengan berbagai alasan, maka kepada mereka diberikan punishment sesuai aturan kepegawaian, penilaian kinerja mereka diturunkan di bawah ekspektasi,” ujar Alwia.

Penurunan penilaian tersebut berdampak langsung pada nilai TPP yang diterima para tenaga kesehatan dari pemerintah daerah. Meski demikian, kebijakan itu bukan keputusan sepihak dari rumah sakit, ia menyebut langkah tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama dengan instansi terkait, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dampaknya memang pada penurunan besaran TPP dari pemerintah daerah, dan ini sudah didiskusikan bersama bagian kepegawaian,” katanya.

Di tengah polemik yang muncul, Alwia Assagaf berharap para tenaga kesehatan yang belum memiliki SIP segera memenuhi kewajiban tersebut. Dengan begitu, mereka dapat mengikuti kembali proses penilaian kredensialing untuk memperoleh kewenangan klinis dalam memberikan pelayanan medis.

“Kami berharap para pegawai yang belum memiliki SIP segera mengurusnya. Setelah itu bisa dilakukan penilaian kembali melalui proses kredensialing sehingga mereka memperoleh kewenangan klinis dalam pelayanan,” ujar Alwia.

Kepatuhan terhadap aturan administrasi seperti SIP tidak semata-mata untuk kepentingan institusi, tetapi juga untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang aman dan profesional, untuk itu rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tenaga kesehatan yang bertugas benar-benar memenuhi standar legal dan kompetensi yang ditetapkan.

Isu pemotongan TPP ini sendiri menjadi perbincangan di kalangan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, bahkan sebagian pegawai menilai kebijakan itu cukup memberatkan, terutama di tengah tuntutan kerja yang tinggi dalam pelayanan kesehatan.

dr Alwia menegaskan bahwa aturan terkait izin praktik tidak dapat ditawar, tanpa dokumen legal tersebut, seorang tenaga kesehatan tidak dapat menjalankan pelayanan secara penuh, untuk itu kepatuhan terhadap regulasi kesehatan menjadi bagian penting dari sistem pelayanan moderen yang menuntut akuntabilitas dan profesionalisme.

Ia berharap polemik yang muncul dapat segera berakhir setelah para tenaga kesehatan yang bersangkutan melengkapi izin praktik mereka, jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses penilaian kinerja dapat kembali dilakukan secara normal dan besaran tambahan penghasilan pegawai pun dapat kembali disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru