Warga Sofifi Laporkan Dugaan Pungli Layanan Listrik ke Ombudsman Malut

Sofifi, MI - Sejumlah warga Sofifi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pelayanan kelistrikan oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.
Sebelumnya, Sejumlah warga mengaku dipersulit saat mengurus pemasangan listrik baru melalui jalur resmi, sementara jalur tidak resmi justru disebut lebih cepat dengan biaya jauh lebih mahal.
Fakta ini memunculkan indikasi adanya celah serius dalam sistem pelayanan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum internal.
Warga menilai kondisi tersebut bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
Djasman Abubakar juga mengungkapkan berbagai kendala yang ia alami bersama warga lain terkait pemasangan listrik baru di wilayah tersebut. Ia menilai praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan dasar dan merugikan keuangan negara.
“Praktik ini diduga merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara maupun perusahaan,” tegas Djasman.
Ia menjelaskan telah mengajukan pemasangan dua unit kWh meter melalui aplikasi PLN Mobile sejak 6 April 2026.
Namun hingga kini belum terealisasi, meski status permohonan tercatat aktif. Padahal, berdasarkan standar operasional, pemasangan seharusnya dilakukan maksimal empat hari kerja setelah pembayaran.
Ironisnya, laporan pengaduan melalui layanan pelanggan PLN 123 juga tak kunjung mendapat respons dari pihak unit setempat. Tak hanya itu, lima permohonan pemasangan baru milik warga di Desa Bukit Durian disebut mandek tanpa verifikasi sejak awal April. Hal ini membuat proses lanjutan, termasuk pembayaran, tidak bisa dilakukan.
“Ini jelas menghambat hak warga untuk mendapatkan akses listrik secara sah,” ujar Djasman.
Lebih jauh, ia mengungkap dugaan perlakuan diskriminatif. Warga yang mengikuti prosedur resmi justru harus menunggu lama, sementara mereka yang membayar langsung kepada oknum petugas bisa mendapatkan layanan lebih cepat.
Perbedaan biaya pun mencolok. Untuk pemasangan 900 VA yang secara resmi kurang dari Rp1 juta, warga mengaku diminta hingga Rp1,7 juta. Sementara untuk 1.300 VA, biaya resmi sekitar Rp1,39 juta, namun di lapangan bisa melonjak hingga Rp2,5 juta.
“Yang lewat jalur belakang malah bisa selesai dalam hitungan hari,” ungkapnya.
Praktik lain yang disorot adalah penarikan biaya kelebihan kabel tanpa dasar administrasi yang jelas. Warga bahkan diminta mentransfer ke rekening pribadi tanpa nomor registrasi resmi dari PLN. Sebagian warga menolak, namun konsekuensinya proses pemasangan mereka tertahan.
Selain itu, muncul dugaan praktik penyambungan listrik ilegal tanpa alat ukur, yang dikenal sebagai “loss setrum”.
Untuk layanan ini, warga disebut diminta membayar antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu secara langsung kepada petugas—padahal PLN memiliki layanan resmi penyambungan sementara.
“Ini merusak citra pelayanan publik. Harus ada investigasi menyeluruh dan independen,” tegasnya.
Djasman Abubakar saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, ia mengataka masalah tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada 30 April 2026 lalu.
"Masalah ini kami sudah melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara, unkapnya Djasman pada Selasa (5/5/2026).
Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Ombudsman melakukan investigasi menyeluruh terhadap UP3 PLN Sofifi, mendorong pengembalian kerugian masyarakat jika terbukti terjadi pungli, serta meminta perbaikan sistem pelayanan guna mencegah praktik diskriminasi.
Warga juga mendesak manajemen PLN melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas dan pejabat terkait, serta meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar. Selain itu, warga meminta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Iya, laporan terkait kelistrikan ini sudah masuk di Ombudsman dan sementara masih diproses,” ujarnya melalui pesan Watshaap singkat, Selasa (5/5/2026).
Topik:
