BREAKINGNEWS

Sekda Malut Beberkan Temuan dan Koreksi APBD dari BPK

Sekda Malut Beberkan Temuan dan Koreksi APBD dari BPK
Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: Dok/MI)

Ternate, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tertutup bersama BPK Perwakilan Malut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan APBD Tahun 2025, di eks Hotel Crysant Ternate, Sabtu (9/5/2026).

Rapat tersebut berlangsung tertutup dan memantik perhatian. Sejumlah pejabat OPD yang mengikuti rapat dilarang membawa telepon genggam ke dalam ruangan serta tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi selama pembahasan berlangsung.

Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan tindak lanjut hasil audit BPK terhadap pelaksanaan APBD 2025.

“Rapat hari ini terkait pemeriksaan BPK, terkait tindak lanjut yang harus dilakukan oleh OPD-OPD,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dibahas ialah menyangkut persoalan teknis administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan fisik proyek hingga kesalahan administrasi perjalanan dinas.

"Tindak lanjut seperti biasa, misalnya ada pihak ketiga yang kurang folume, kemudian ada perjalanan dinas yang salah perhitungan hari, dan sebagainya itu di cek kembali agar supaya tidak terjadi kesalahan."

Samsuddin Abdul Kadir mengingatkan seluruh OPD agar lebih teliti administrasi dalam penginputan anggaran, terutama pada belanja modal serta belanja barang dan jasa, guna menghindari temuan berulang dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

"Di harapkan untuk tidak lagi terjadi temuan berulang seperti salah input belanja modal, belanja barang dan jasa, ada sedikit merepotkan dari sisi laporan penyusunan laporan keuangan."

Menurutnya, sejumlah OPD masih keliru mengklasifikasikan belanja yang seharusnya masuk kategori barang dan jasa justru dicatat sebagai belanja modal. Kesalahan itu dinilai berdampak pada penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Orang berpikir kalau bangunan itu otomatis modal. Padahal kalau bangunan itu nantinya diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota, maka itu bukan belanja modal,” jelasnya.

Ia menegaskan, aset yang dicatat sebagai belanja modal seharusnya merupakan aset yang dikuasai, dimiliki, dan digunakan langsung oleh pemerintah daerah.

“Kalau jadi modal, berarti pemerintah harus menguasai, memiliki, dan menggunakan aset itu. Nah, ini yang masih sering keliru,” tegasnya.

Samsuddin Abdul Kadir juga membantah anggapan bahwa rapat tertutup tersebut digelar karena adanya temuan serius dari BPK. Menurutnya, agenda itu merupakan exit meeting yang lazim dilakukan setelah pemeriksaan selesai.

“Kalau exit meeting itu bukan karena temuan. Memang harus dilakukan ketika pemeriksaan selesai. Kalau pemeriksaan dimulai namanya entry meeting."

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Sekda Malut Beberkan Temuan dan Koreksi APBD dari BPK | Monitor Indonesia